Diduga Kedok “Titipan” di SMAN Sumedang: Siasat “Warjansis” Tarik Rp 850 Ribu Demi Hindari Aturan Pungli

KABARPEMUDA.ID — Praktik dugaan komersialisasi di lingkungan pendidikan negeri kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke salah satu SMAN di Kabupaten Sumedang atas dugaan penarikan dana bertajuk “Titipan Pembelian Pakaian Seragam dan Atribut” sebesar Rp 850.000 per siswa.

Penggunaan diksi tersebut memicu polemik karena disinyalir kuat sengaja dipilih sebagai manipulasi bahasa guna menghindari jerat aturan pungutan liar (pungli). Frasa “titipan” diduga dirancang sebagai tameng legalitas agar transaksi tidak dikategorikan sebagai penjualan seragam wajib oleh pihak sekolah sebuah praktik yang secara tegas dilarang oleh regulasi nasional.

Kejanggalan kian menguat seiring munculnya dugaan bahwa transaksi bernilai ratusan ribu rupiah per siswa ini tidak dikelola oleh koperasi sekolah resmi yang berbadan hukum atau langsung melalui Bendahara Sekolah. Aliran dana tersebut justru dikoordinasikan melalui unit usaha informal bernama “WARJANSIS” (Warung Jajan Siswa).

Langkah ini dinilai sebagai taktik “jalur belakang” untuk memindahkan tanggung jawab transaksi dari manajemen inti sekolah ke unit informal. Siasat tersebut diduga sengaja dilakukan guna meredam potensi laporan pelanggaran administratif dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Dugaan praktik pengumpulan uang seragam dengan kedok “titipan” ini dinilai mencederai komitmen pendidikan gratis dan transparan di sekolah negeri. Langkah sekolah tersebut diduga langsung menantang kebijakan tegas dari Pemprov Jabar.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah mengeluarkan instruksi langsung dan peringatan keras bertajuk “Jangan Cari Penyakit”. Gubernur secara eksplisit melarang seluruh sekolah negeri mulai dari tingkat SMA, SMK, hingga SLB di wilayah Jawa Barat untuk menjual seragam sekolah, buku pelajaran, maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan dalih apa pun.

“Jangan sampai institusi pendidikan dijadikan sebagai ladang tempat berdagang. Keuntungan materi yang didapat dari hasil berjualan seragam di sekolah itu tidak seberapa, namun dampak negatifnya jauh lebih besar dan berbahaya. Mulai dari memicu masalah hukum atas dugaan pungli, hingga berpotensi merusak psikologis serta fokus para guru dalam mengajar,” tegas Gubernur dalam instruksinya.

Secara aturan , segala bentuk komersialisasi atribut sekolah pada tahun ajaran baru dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah dilarang keras. Larangan ini diatur secara ketat dalam payung hukum utama berskala nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Secara spesifik, Pasal 181 huruf (a) dan Pasal 198 menegaskan bahwa:

Pendidik (guru)

Tenaga kependidikan (kepala sekolah dan staf)

Dewan pendidikan

Komite sekolah

Baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Pemerintah menegaskan bahwa larangan ini tetap berlaku mutlak meskipun pihak sekolah menggunakan dalih atau modus “titipan”.

Secara administratif, praktik pengondisian ini merupakan pelanggaran berat. Lebih jauh lagi, jika dalam pelaksanaannya ditemukan unsur paksaan terhadap orang tua siswa, tindakan tersebut dapat langsung diseret ke ranah hukum pidana atas dugaan pungli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Sekolah maupun pengelola “Warjansis” terkait transparansi rincian harga seragam senilai Rp 850.000 tersebut. Pihak manajemen sekolah memilih irit bicara mengenai alasan logis mengapa transaksi resmi sekolah negeri harus dialirkan secara “titipan” lewat warung jajan siswa.

Upaya konfirmasi tertulis melalui pesan singkat WhatSAap sebenarnya telah dilayangkan kepada kepala sekolah melalui salah satu stafnya berinisial A. Namun, tetap belum ada jawaban resmi yang diberikan.

“Siap A (Kak), ku abi didugikeun (Siap Kak, oleh saya disampaikan),” ujar staf sekolah tersebut saat menerima surat konfirmasi.

Namun, ketika ditanyakan kembali mengenai jawaban resmi dari pihak pimpinan sekolah, staf tersebut hanya memberikan jawaban normatif. “Atos didugikeun A, rupina te acan beres (Sudah disampaikan Kak, sepertinya belum selesai),” kilahnya.

Sikap bungkam dan tidak adanya transparansi dari pihak sekolah ini kian memperkuat urgensi bagi Dinas Pendidikan Pemprov Jabar untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi melindungi para wali murid dari beban biaya yang dibungkus dengan berbagai kedok administratif. (Redaksi)***

Pos terkait