KABARPEMUDA.ID — Kasus penyalahgunaan narkoba termasuk obat terlarang mewarnai aktivitas warga Tanjungsari Sumedang menjelang Ramadan 2026 di Kabupaten Sumedang.
Diketahui, belum lama ini sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Tanjungsari diamankan Polres Sumedang dengan dugaan penyalahgunaan obat terlarang
Menurut informasi para kades, ada lebih dari 5 orang remaja yang diantaranya warga Desa Gudang, Pasigaran, Cijambu dan Tanjungsari yang diamankan Satuan Narkoba Polres Sumedang, dalam kasus obat terlarang belum lama ini.
Dan, dibenarkan salah seorang warga Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari, Din kepada wartawan.
“Benar, lebih dari lima pemuda yang diamankan Polisi. Kabar tersebut, dari warga dan orang tua yang anaknya sempat diamankan,” kata Din, Sabtu 14 Maret 2026.
Berkaca dari itu, kata dia, semoga kasus tersebut menjadi efek jera bagi para pengguna obat terlarang khususnya, sekaligus memutus mata rantai peredarannya.
Tokoh masyarakat Tanjungsari, Pipin AM berharap para orang tua lebih waspada dalam memperhatikan dan memantau pergaulan putra dan putrinya.
Tak dipungkiri, kata Pipin, tingkat peredaran obat terlarang yang juga minuman keras di Tanjungsari masih tinggi.
“Hanya kita (orang tua) yang harus pandai mengarahkan anak-anak agar berusaha menjauhi hal-hal negatif tersebut,” ujar Pipin.
Ada baiknya, kata dia, anak-anak diarahkan untuk mengikuti berbagai kegiatan positif jika memang belum memiliki perkerjaan tetap.
Ia mengajak para orang tua untuk ikut memerangi peredaran narkoba, obat terlarang yang juga miras.
“Laporkan kepada aparat hukum jika ditemukan berbagai aktivitas yang sididugayang akan mengganggu Kamtibmas. Jangan ragu, bila perlu tokoh masyarakat pun kompak ikut memerangi peredarannya secara khusus di lingkungannya masing-masing,” kata Ketua LSM Pemuda Kab. Sumedang itu.
Sampai saat ini, pihak Polres Sumedang belum memberikan keterangan yang lengkap saat dikonfirmasi awak media terkait kasus obat terlarang di wilayah Tanjungsari tersebut. (KP/006)***





