Diduga Puncak Konflik Tata Kelola dan Keuangan: Rektor dan Empat Wakil Rektor IKOPIN University Dikabarkan Mengundurkan Diri Massal

JATINANGOR, KABARPEMUDA.id — Kepemimpinan IKOPIN University terguncang hebat. Rektor Prof. Ir. Agus Pakpahan, M.S., Ph.D., bersama empat wakil rektor resmi mengundurkan diri secara massal dari jabatannya. Keputusan krusial yang ditegaskan melalui siaran pers resmi tertanggal 11 September 2026 ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga reputasi, integritas institusi, serta kepatuhan terhadap Statuta IKOPIN University Tahun 2022.

Pemicu utama pengunduran diri massal ini adalah tajamnya perselisihan antara Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK) selaku badan penyelenggara dengan pimpinan rektorat terkait dinamika keuangan, indikator kinerja, hingga restrukturisasi organisasi.

Sengketa Keuangan dan Perbedaan Metodologi Defisit

Eskalasi konflik bermula dari penetapan status keuangan oleh YPK melalui Surat Nomor 13/YPK-2/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Yayasan mengategorikan kondisi universitas dalam fase krisis mendalam berdasarkan laporan audit 2023–2024 yang mencatat lonjakan defisit dari Rp2,32 miliar menjadi Rp3,86 miliar.

Sebaliknya, Rektorat membantah keras klaim tersebut. Berdasarkan kajian tim ahli akuntansi independen dengan koreksi metodologi, defisit riil tahun 2024 tercatat berada pada kisaran Rp1,54 miliar yang berarti terjadi penurunan defisit hingga 59 persen dibanding tahun sebelumnya. Usulan Rektorat untuk melakukan reaudit oleh akuntan publik independen demi menjamin transparansi pun tak kunjung ditindaklanjuti oleh YPK.

Di sisi lain, persoalan makin pelik lantaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk periode 2025 dan 2026 dilaporkan belum mendapat pengesahan dari pihak yayasan.

Evaluasi Mahasiswa Baru dan Restrukturisasi Kelembagaan

Selain friksi finansial, polarisasi pandangan meluas ke ranah rekrutmen mahasiswa baru (student intake). Rektorat menilai tren penurunan mahasiswa merupakan persoalan struktural yang telah berlangsung selama seperempat abad dan dipengaruhi variabel eksternal kompleks, seperti ekspansi perguruan tinggi negeri serta pergeseran preferensi publik. Di bawah kepemimpinan Agus Pakpahan, penerimaan mahasiswa baru justru mencatatkan kenaikan 26,1 persen (dari 456 menjadi 575 mahasiswa) dan pertumbuhan populasi mahasiswa aktif sebesar 7,4 persen.

Keretakan hubungan lembaga memuncak saat YPK menginstruksikan pemangkasan formasi Wakil Rektor dari empat menjadi dua orang mulai Semester Ganjil 2026/2027 melalui program transformasi 5R (reorganisasi, restrukturisasi, refungsionalisasi, rasionalisasi, dan reorientasi). Rektorat menilai desakan pemangkasan tersebut berpotensi menabrak koridor hukum dalam Statuta Universitas 2022, khususnya Pasal 45 ayat (3), Pasal 51 huruf h, dan Pasal 53 ayat (1) mengenai nomenklatur dan prosedur pengangkatan atau pemberhentian pejabat.

Langkah restrukturisasi YPK ini dianggap mengabaikan deretan capaian strategis Rektorat, seperti kenaikan akreditasi menjadi “Baik Sekali”, lonjakan pendapatan riset hingga 134 persen, kemitraan strategis dengan Lemhannas, BPDP, dan Bappenas, hingga perintisan Rumpun Keilmuan Mandiri (RKM) Koperasi.

Langkah Penyerahan Jabatan dan Rekomendasi Taktis

Surat pengunduran diri resmi Rektor diajukan pada 9 September 2026, yang kemudian disusul oleh empat pejabat rektorat lainnya, yakni:

Wahyudin (Wakil Rektor I)

Trida Gunadi (Wakil Rektor II)

Prof. Dr. H. Ahmad Subagyo (Wakil Rektor III)

H. Agus Sudarya (Wakil Rektor IV)

“Pengunduran diri ini bukanlah pengakuan atas kegagalan, melainkan sebuah pilihan berintegritas,” tegas Agus Pakpahan.

Sebelum purna tugas, Rektorat menyampaikan lima rekomendasi taktis bagi tata kelola universitas ke depan:

Moratorium Restrukturisasi: Membekukan pemangkasan posisi Wakil Rektor hingga selesainya kajian komprehensif bersama Senat Akademik dan tim independen.

Optimalisasi Aset: Memaksimalkan pemanfaatan aset kampus yang bernilai Rp399 miliar.

Pengawalan Akademik: Mengawal agenda RKM Koperasi di Kemendiktisaintek.

Penyelesaian Kewajiban: Memastikan penyelesaian kewajiban dana pensiun sebesar Rp2,8 miliar.

Audit Independen: Melakukan evaluasi pembiayaan Fastek serta audit kinerja oleh auditor independen yang bebas dari konflik kepentingan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Agus Pakpahan membenarkan seluruh narasi siaran pers tersebut. “Cukup itu saja, terima kasih,” ujarnya singkat, dikutip dari KAPOL.ID jejaring kabarpemuda.id

Sementara itu, pihak YPK dan manajemen IKOPIN University belum memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Namun, seorang perwakilan yayasan yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut mendengar kabar pengunduran diri massal ini.

“Kami baru mendengar, silakan tanya Pak Agus,” ungkapnya.***

Pos terkait