Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, Minta Hentikan Kegiatan Pembangunan Perumahan Tak Berizin

KABARPEMUDA.id– Menyikapi permasalahan pembangunan perumahan yang disinyalir tak berizin, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, Herdis Kusuma Sumantri menyatakan, setiap ada rencana kegiatan atau pembangunan harus menaati regulasi yang ada.

Herdis menyebutkan, kasus terbaru yang saat ini dihadapi pihaknya, yaitu protes warga Pasanggrahan atas pembangunan perumahan yang diduga tak mengikuti aturan.

Bacaan Lainnya

Herdis mengatakan bahwa, lokasi Perumahan Pasanggrahan Hills Townhouse, di wilayah Lingkungan RT 03 RW 05 Warung Jambu, Kelurahan Pasanggrahan Baru, Kecamatan Sumedang Selatan. Sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) berdasarkan Perbub 130 tahun 2020 perkotaan Sumedang.

“Waktu itu kami juga sempat memantau ke lapangan, jadi ketika melihat ke lapangan. Memang, sudah ada kegiatan, kebetulan rekan subkor pengendalian tata ruang PUTR ke lokasi,” ucap Herdis ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023).

Dengan membawa berita acara yang disampaikan, semua yang di lapangan bukan yang memiliki kompetensi untuk memberikan jawaban.

“Padahal sebagaimana aturannya harus berproses dulu nantinya kedepannya, seperti apa prosesnya, apakah di ijinkan atau tidak harus ditempuh dulu,” ujarnya.

Menurut Herdis pula, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan tertanggal 3 Juli 2023, berupa penghentian sementara, untuk pekerjaan pembangunan perumahan tersebut.

Meski sebenarnya tidak punya kewenangan, dalam tahapan penghentian hanya sebatas mengingatkan atau memberitahukan kepada pihak pengembang.

“Kami juga belum sampai ke masyarakat sekitar. Dari surat pemberitahuan itu, adalah agar menempuh proses-proses yang berlaku,” tutur Herdis.

Kemudian, lanjut Herdis, menghentikan sementara proses kegiatan fisik di lapangan. Serta mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan pada lingkungan sekitar seperti limpasan air, longsoran tanah dan sebagainya.

Pihaknya, tambah Herdis, dalam seminggu ini akan memonitoring lagi ke lapangan dan akan datang untuk pengambilan data-data.

Menurutnya, lokasi yang akan dibangun untuk pembangunan Perumahan Pasanggrahan Hills Townhouse masuk zona perdagangan dan jasa, dan sedikit pemukiman penduduk.

“Kita juga harus tahu rencana teknis mereka, seperti apa dalam memitigasi seperti longsor, rembesan apalagi dekat dengan jalan nasional,” tandasnya.***

Pos terkait