KABARPEMUDA.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) berencana akan praperadilankan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Jabar terkait tidak ditahannya inisial M.
Diketahui, bahwa inisial M merupakan Pejabat Pemkab Majalengka yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Pasar Sindangksih (Cigasong).
Koswara Hanafi Ketua LSM PEMUDA menerangkan, penetapan tersangka terhadap M telah dilakukan sebelum Kejati Jabar menahan paksa Kepala BKPSDM Majalenga, INA.
Dengan penahanan INA, Kejati Jabar saat ini telah menahan dua orang dari tiga tersangka kasus tersebut.
Sebelum menahan paksa INA, Kejati Jabar telah menahan AN dari pihak Swasta.
Dilain sisi, Koswara Hanafi menilai dengan tidak ditahan nya M Pejabat Pemkab Majalengka atas dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) yang menyeret anak mantan Bupati Majalengka (INA) disinyalir Kejati Jabar tebang pilih penegakan hukum.
Dan, dengan tidak di tahannya M yang telah ditetapkan tersangka telah mencederai nilai-nilai keadilan.
“Dalam hal ini, kami atas nama LSM PEMUDA meminta agar Kejati Jabar segera menahan M yang juga Pejabat Pemkab Majalengka tersebut,” ucap Koswara.
Ditahan
Sebelumnya, INA selaku Kepala BKPSDM Majalengka ditahan Kejati Jabar atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.
Diketahui, INA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung.
Dalam kasus tersebut, INA disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasa Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan, INA ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
INA terlibat kasus tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka pada 2020 lalu. (Ferdy)***