Disorot, Laskar NKRI Sumedang Bahas Galian C dan Perumahan Qurrota A’yun

KABARPEMUDA.ID — LSM Laskar NKRI Sumedang beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang terkait sejumlah persoalan yang dinilai berdampak terhadap masyarakat, yakni rencana kegiatan Galian C di Desa Cijambe, Kecamatan Paseh, serta dampak pembangunan Perumahan Qurrota A’yun Residence di Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.

Audiensi tersebut berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (22/9/2026).

Ketua Umum LSM Laskar NKRI Sumedang, Yudi T. Suniaraja, mengaku sedikit kecewa lantaran pelaksanaan audiensi tidak berlangsung sesuai waktu yang tercantum dalam surat undangan.

“Kami agak sedikit kecewa juga. Kami warga masyarakat biasa yang belajar bagaimana menuruti aturan dan waktu. Kami diundang dalam surat pukul 13.00, ternyata ketika datang ke sini kami menerima kenyataan yang di luar pemikiran kami,” ujar Yudi.

Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi maksimal atau tidaknya respons DPRD maupun dinas terkait terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.

“Kami berharap apa yang nanti kami sampaikan betul-betul mendapat tindak lanjut dan memberikan jawaban yang memuaskan kepada masyarakat yang kami bawa hari ini,” katanya.

Yudi menjelaskan, untuk persoalan di Kecamatan Cisarua, pihaknya membawa sejumlah warga yang mengaku terdampak pembangunan perumahan. Sementara untuk wilayah Kecamatan Paseh, pihaknya menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait rencana kegiatan Galian C yang tengah menjadi perhatian warga.

Ia meminta DPRD dan dinas terkait yang memiliki kewenangan agar melakukan langkah sesuai aturan, khususnya terhadap setiap pengusaha atau pihak yang akan melakukan pembangunan di Kabupaten Sumedang.

“Jangan sampai kegiatan pembangunan justru merugikan masyarakat di sekitar. Kami berharap aturan benar-benar ditaati,” tegasnya.

Soroti Dampak Pembangunan Perumahan

Lebih lanjut, Yudi menyoroti persoalan pembangunan Perumahan Qurrota A’yun Residence yang menurutnya telah berlangsung sejak sekitar 2019.

Ia menyebut, masyarakat mulai mempersoalkan dampak pembangunan tersebut karena terdapat lahan persawahan yang disebut terdampak material tanah dari kegiatan pembangunan.

“Yang tadinya bisa dimanfaatkan hampir tiga hektare lebih, hari ini tidak ada karena tertimbun tanah. Kemudian saluran irigasi yang tadinya ada juga menjadi tidak ada,” ungkapnya.

Selain itu, Yudi mempertanyakan sejumlah kesepakatan yang disebut pernah dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa dan dihadiri unsur terkait bersama pihak perusahaan.

Menurutnya, sejumlah kesepakatan tersebut hingga kini belum seluruhnya direalisasikan.

Di antaranya, pihak perumahan disebut pernah menyatakan kesediaan membuat sumur atau sumur resapan untuk warga sekitar, termasuk untuk wilayah Blok Cimalaka dan Ciceot. Selain itu, terdapat kesepakatan terkait pengaturan ketinggian tanah di sisi selatan yang disebut maksimal enam meter.

“Ini sampai hari ini tidak ada. Malah yang ada pun menjadi tidak ada. Saluran tertutup tanah, sawah tertutup tanah,” katanya.

Yudi juga menyebut adanya komitmen pihak perumahan untuk membantu menyediakan sumber air apabila masyarakat membutuhkan air bersih serta memberikan ganti rugi apabila terdapat warga yang mengalami kerugian akibat proyek pembangunan.

“Kami hari ini ingin data ini diterima dan ada tindak lanjut langsung yang dilakukan dinas terkait karena ini sudah merugikan masyarakat,” ujarnya.

Minta Pembangunan Ditinjau dan Dihentikan Sementara

LSM Laskar NKRI Sumedang juga mempertanyakan aktivitas pembangunan rumah di lahan yang sama, sementara menurut mereka persoalan dampak pembangunan sebelumnya belum terselesaikan.

Pihaknya meminta dinas terkait menjelaskan status perizinan serta hubungan kegiatan pembangunan yang saat ini berjalan dengan Perumahan Qurrota A’yun Residence.

“Kami ingin ada penjelasan dari dinas terkait, apakah perusahaan ini hanya mengakali persoalan karena ada masalah yang belum diselesaikan, kemudian menggunakan nama lain untuk membangun di satu lahan tersebut,” katanya.

Yudi meminta pemerintah daerah melakukan peninjauan dan, apabila diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai persoalan dengan masyarakat diselesaikan.

“Kalau memang perlu diberhentikan dulu pembangunan di Qurrota A’yun sampai tuntutan-tuntutan yang sudah disepakati dengan masyarakat diselesaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dari hasil penanganan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada tindak pidana, mungkin nanti kami akan laporkan kepada polisi,” pungkasnya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mempertemukan masyarakat, DPRD, pemerintah daerah, dinas teknis, dan pihak pengembang guna mendapatkan kejelasan atas persoalan yang disampaikan serta mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Pos terkait