KABARPEMUDA.ID — Komisi 4 DPRD Kabupaten Sumedang menerima audiensi LSM Laskar NKRI Sumedang yang membahas persoalan dampak pembangunan Perumahan Qurrota A’yun Residence di Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, serta isu rencana kegiatan Galian C di Desa Cijambe, Kecamatan Paseh.
Audiensi yang dikomandoi Ketua Umum LSM Laskar NKRI Sumedang, Yudi T. Suniaraja, tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (22/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, sejumlah persoalan disampaikan LSM Laskar NKRI, termasuk tuntutan masyarakat terkait dampak pembangunan perumahan yang disebut menyebabkan persoalan sosial, terganggunya saluran irigasi serta dampak disposal terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Sumedang, Titus Diah, menyampaikan hasil pembahasan dalam audiensi tersebut. Ia mengatakan, salah satu tuntutan masyarakat adalah agar pembangunan Perumahan Qurrota A’yun dihentikan sementara karena adanya dampak yang dirasakan warga.
“Tuntutan warga agar PT Qurrota A’yun diberhentikan pembangunannya dikarenakan dampak sosial daripada disposal, kemudian irigasi tidak berjalan. Itu juga merugikan kepentingan warga masyarakat,” ujar Titus.
Namun, menurut Titus, DPRD tidak serta-merta mengambil keputusan terkait penghentian pembangunan. Komisi 4 bersama Komisi 1 DPRD Sumedang akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lapangan.
Rencananya, peninjauan lapangan akan dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.
“Bukan memutuskan untuk kebijakan, tetapi kami akan melakukan analisa dan sidak pada Rabu tanggal 30 untuk verifikasi dan validasi data ke lapangan,” katanya.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD akan melibatkan Komisi 1 serta sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bidang tata ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Satpol PP, serta Dinas Perizinan.
LSM Laskar NKRI juga direncanakan ikut mendampingi DPRD dalam peninjauan tersebut.
Isu Galian C di Paseh
Sementara itu, terkait isu rencana pembukaan kegiatan Galian C di Desa Cijambe, Kecamatan Paseh, Titus mengatakan informasi tersebut mendapat penjelasan dari perwakilan Dinas PUTR bidang tata ruang dalam audiensi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kawasan yang menjadi lokasi isu rencana Galian C disebut berada pada zona resapan. Karena itu, kawasan tersebut dinilai tidak menjadi referensi untuk rekomendasi kegiatan Galian C dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
“Untuk galian C yang hari ini menjadi isu di Paseh juga terbantahkan tadi dengan penyampaian informasi dari perwakilan Dinas PUTR. Zona tersebut adalah zona resapan sehingga tidak menjadi referensi untuk rekomendasi dari pemerintah, baik kabupaten ataupun provinsi,” jelas Titus.
Meski demikian, DPRD tetap akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi faktual dan memverifikasi informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Titus, langkah tersebut penting agar DPRD memperoleh data yang lebih akurat sebelum menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan.
“Insya Allah kami dari Komisi 4 bergabung dengan Komisi 1 akan melakukan peninjauan. Kami akan ke lapangan tanggal 30 September, hari Rabu,” pungkasnya.
Peninjauan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat, baik terkait dampak pembangunan Perumahan Qurrota A’yun Residence maupun isu rencana kegiatan Galian C di wilayah Kecamatan Paseh. ***





