KABARPEMUDA.id — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi menempuh jalur hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. PWI melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.
Langkah hukum ini dipicu oleh pernyataan Hotman saat merespons pertanyaan jurnalis di hadapan publik. Ucapan yang meragukan kapasitas intelektual wartawan tersebut dinilai melukai martabat insan pers yang bekerja di bawah naungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada permohonan maaf belaka, melainkan harus dibuktikan di hadapan hukum.
“Kami dari PWI Pusat sepakat membawa persoalan ini ke jalur hukum agar terang benderang apa motif di balik pernyataannya. Kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas menghina dan merendahkan profesi orang lain,” tegas Edison di Markas Polda Metro Jaya.
Edison menambahkan, PWI Pusat menolak menyelesaikan perkara ini secara informal. Meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, proses pidana dinilai tetap penting untuk menjaga marwah profesi dan memberikan efek jera.
Usai pemeriksaan awal, perwakilan PWI Pusat menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polda Metro Jaya sebagai bukti dimulainya proses hukum resmi.
Melalui laporan ini, PWI Pusat menyerukan pesan tegas bahwa profesi wartawan bukan objek pelecehan verbal. PWI memastikan akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas di pengadilan, sekaligus mengimbau seluruh insan pers di Tanah Air untuk tetap solid mengawal proses hukum. *(Guh)*





