KABARPEMUDA.id–Pada tahun 2019, proses penghitungan dilakukan dalam satu panel. Di samping itu, penghitungan suara dibatasi tidak boleh lebih dari hari pemungutan suara.
Namun ternyata hal itu membuat banyak petugas KPPS yang tumbang karena kelelahan. Hal ini yang membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang model baru penghitungan suara pada Pemilu 2024 nanti, guna mencegah tumbangnya para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Model baru ini termuat dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang tengah dalam proses legal drafting.
“Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dihubungi pada Jumat lalu (28/4/2023).
Pada model baru yang direncanakan untuk 2024 nanti, 7 anggota KPPS akan dibagi dalam 2 panel yang bekerja secara paralel.
Panel pertama diperuntukkan guna menghitung suara dari pemilu presiden-wakil presiden serta pemilu DPD RI.
Sementara itu, panel kedua diperuntukkan buat menghitung suara pemilu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Penambahan Waktu Penghitungan
Tenggat waktu penghitungan suara pun diperpanjang menjadi 12 jam setelah hari pemungutan suara atau berarti Kamis (15/2/2024) pukul 12.00. Hal tersebut menindaklanjuti putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, pasal itu mengatur bahwa penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama dengan proses pemungutan.
“Selain metode panel tersebut, di dalam rancangan Peraturan KPU yang kami saat ini sedang rancang, kami melakukan kebijakan inovatif dalam mendesain formulir yang akan digunakan oleh KPPS dalam rangka mendokumentasikan hasil penghitungan suara nanti. Formulir yang akan digunakan ini jauh lebih simpel dan tidak menyita tenaga KPPS yang berlebihan,” jelas Idham.
Oleh karena itu, dari sisi rekrutmen, warga yang mendaftar sebagai KPPS diharuskan tidak memiliki penyakit penyerta/komorbid.
Sebab, hasil penelitian usai Pemilu 2019, sedikitnya 894 petugas KPPS tutup usia diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta.
Tahun lalu, KPU RI juga sudah menetapkan batas usia maksimum petugas KPPS jadi 55 tahun.
Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, hal ini lebih baik karena ketika itu tidak ada batas usia KPPS. Namun, dibandingkan Pilkada Serentak 2020, batas usia maksimum ini naik dari sebelumnya 50 tahun.
Fokus Penerimaan Bacaleg
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi yang dihubungi melalui telepon Minggu (30/4/2023) mengaku tidak berkeberatan dengan langkah yang diambil oleh KPU RI. Menurutnya hal itu merupakan terobosan baru dalam regulasi penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Adapun untuk rekrutmen anggota KPPS Ogi menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin memilih anggota KPPS yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh KPU RI.
Saat ditanya perihal perkembangan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang, Ogi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus pada tahapan penerimaan pengajuan Bakal calon anggota DPRD kabupaten Sumedang.
Masa pengajuan bakal calon yang dimulai pada 1 s.d 14 Mei 2023, serta masa pengajuan Parpol melakukan upload dokumen persyaratan ke aplikasi SILON, sedangkan dokumen fisik partai menyerahkan ke KPU.
“Saya berharap dalam kegiatan 2 Minggu kedepan semuanya berjalan dengan lancar,” pungkasnya.***