KABARPEMUDA.id – Jasad Ibu dan anak RSUD MA Sentot Patrol yang meninggal di rumah Sakit tersebut, pada Selasa (2/1/2024) diotopsi dengan membongkar makam.
Hal tersebut, guna menindaklanjuti LP/B/721/XII/2023/SPKT/POLRESINDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tertanggal 20 Desember 2023.
Terpantau, otopsi dilaksanakan oleh tim INAFIS Polres Indramayu bersama tim BIDDOKES Polda Jabar.
Sedangkan lokasi makam jasad yang diotopsi secara khusus dilindungi tenda tertutup dan dikelilingi garis polisi.
Sementara itu, dilokasi Toni RM, SH selaku pengacara dari keluarga pasien yang meninggal berharap dengan dilaksanakan otopsi ini terungkap dengan terang terkait fakta yang sebenarnya.
“Dalam Pasal 440 UU Kesehatan ayat 2, tenaga medis atau kesehatan melakukan kealpaan dan mengakibatkan kematian terkena pidana penjara 5 tahun,” kata Toni RM.
Dalam pasalnya bukan hanya karena kealpaan saja, namun juga tentang yang mengakibatkan kematian.
“Dilakukan otopsi ini agar tim penyidik atau forensik mencari tau penyebab kematian kedua jenazah itu. Apakah karena sakit atau karena tindakan medis?. Jangan beranggapan karena pasien itu sakit terus langsung dikatakan bukan malpraktek,” ujar dia.
Namun kalau pasien sudah tau sakit atau mempunyai penyakit, tetapi dalam penanganan medis ada yang tidak sesuai, itu namanya malpraktek.
“Jadi malpraktek itu salah tindakan medis yang tidak prosedur, misal harusnya ada kesepakatan namun tidak dilakukan kesepakatan,” ucapnya.
Sesuai Pasal 280 UU Kesehatan bahwa tindakan praktek medis atau kesehatan harus bedasarkan kesepakatan antara pasien, dokter, tenaga medis, contoh tindakan cesar.
Dikatakan, juga misalnya pasien ada penyakit namun penagananya salah itu juga unsur malpraktek, simpulya malpraktek merupakan kelalaian, kesalahan prosedur yang mengakibatkan kerugian pasien mengakibatkan kematian sesuai pasal 440.
“Tapi itu semua kita serahkan kepada tim penyidik atau forensik, ini sekedar gambaran,” ucap Toni RM, SH.
Ia menambahkan, saat itu sudah jelas bahwa puskesmas Kertawinangun, menyebutkan pasien tidak bisa melahirkan secara normal.
“Makanya dirujuk ke RSUD Sentot Patrol dan pihak keluarga sesampai RS tersebut meminta untuk dicesar tetapi dari pihak RSUD Sentot Patrol, tidak dilakukan cesar, alasan normal. Karena detak jantung ibu dan anak normal, namun setelah bayi itu lahir dan bayi meninggal,” kata dia.
Kemudian, ada jumpa pers dokter mengatakan bahwa bayi ini meninggal di dalam kandungan.
“Berarti terjadi kontradiktif antara suster dengan dokter berarti yang benar mana,” tegas Toni RM SH.
Dikatakan Toni RM, menurut dugaannya kalau ada kontradiktif pasti ada dugaan anprosedural atau malpraktek.
“Namun ini kita kembalikan ke penyidik dan tim ahli,” pungkas Toni RM.
Bang Jay, salah satu tokoh masyarakat Indramayu Barat telah menulis surat terbuka yang ditujukan Ke RSUD MA Sentot, terkait kasus terssbut
“Saya berharap ada kejelasan dari hasil otopsi sehingga RSUD Sentot segera ada perbaikan Manajemen untuk membangun kepercayaan Masyarakat”, harap Bang Jay. (Caya)***