INDRAMAYU, KABARPEMUDA.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu yang biasanya kaku seketika berubah menjadi panggung drama hukum yang mencekam pada Rabu (29/4).
Di bawah sorot lampu ruang sidang dan kawalan ketat petugas Kejaksaan, sebuah testimoni mengejutkan meledak, menampar integritas proses penyidikan yang selama ini berjalan.
Terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga secara terbuka mengklaim dirinya sebagai korban salah tangkap. Dengan langkah tertatih yang ia sebut sebagai sisa-sisa jejak penyiksaan ia memecah keheningan sidang dengan narasi yang mengguncang publik.
*Moncong Intimidasi dan Pengakuan Paksa*
“Saya dipaksa mengaku! Kaki saya patah demi sebuah pengakuan paksa,” teriaknya lirih namun tajam. Pernyataan tersebut menggambarkan potret buram penegakan hukum yang diduga masih menggunakan cara-cara represif untuk mengejar target penyelesaian perkara.
Tak sekadar membantah dakwaan, terdakwa melakukan manuver berani dengan mengungkap empat nama yang ia klaim sebagai eksekutor sebenarnya dalam tragedi berdarah tersebut: Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Nama-nama ini dilemparkan secara lantang di hadapan majelis hakim, seolah melemparkan bola panas kembali ke tangan penyidik.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menegaskan bahwa kliennya hanyalah “tumbal” dari skenario penyelesaian kasus yang dipaksakan. Toni menuntut transparansi total dan mendesak agar keadilan tidak hanya tajam ke bawah, melainkan juga harus berpijak pada fakta yang jujur.
Dugaan pelanggaran prosedur pra-peradilan (pre-trial misconduct) ini kini menjadi sorotan nasional. Kasus ini telah berkembang menjadi bola salju yang menguji kredibilitas institusi hukum di Indramayu.
“Keadilan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri. Jika klaim penyiksaan ini terbukti, maka ini adalah noda hitam dalam sejarah peradilan kita,” ujar Toni RM di hadapan awak media.
Publik kini menanti dengan napas tertahan. Akankah meja hijau menjadi tempat kebenaran hakiki ditegakkan, atau justru menjadi saksi bisu bagi narasi yang dipaksakan melalui kekerasan?
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan scientific crime investigation ketimbang sekadar mengejar pengakuan lewat intimidasi. Indramayu kini berdiri di persimpangan jalan: menemukan pelaku yang sebenarnya, atau membiarkan jeritan dari balik borgol ini menguap di tengah dinginnya jeruji besi.***





