KABARPEMUDA.id – Pesatnya perkembangan digitalisasi tentu tidak bisa dihindari, setiap orang dapat mengakses informasi dengan cepat hanya dalam hitungan detik.
Hal ini sangat berdampak besar terhadap generasi muda, berbicara dampak ada dua pilihan antara baik dan buruk.Baiknya hal apapun bisa kita akses dengan cepat melalui gadget yang kita genggam, sedangkan dampak buruknya lebih banyak.
Dahulu yang memiliki gadget hanya orang-orang tertentu saja, itupun kebanyakan orang dewasa, yang sudah bisa memilah dan memilih hal baik dan buruk.
Namun saat ini situasinya berbeda, adanya system belajar daring (online) sehingga anak-anak pun sudah memiliki gadget.
Yang harus menjadi perhatian, bagaimana orangtua dapat memantau dan mengatur anak-anaknya saat memainkan gadget.
Pasalnya generasi muda saat ini kebanyakan tidak ada pemantauan dari orangtuanya, sehingga dapat mengakses apapun tanpa batasan waktu.
Aktivitas generasi muda saat ini memprihatinkan, yang seharusnya mereka sibuk belajar di sekolah, mengaji di madrasah, berjiwa sosialnya tinggi, namun karena pesatnya perkembangan digitalisasi tidak sedikit yang tergelincir.
Banyaknya kasus yang terjadi dikalangan pelajar, dari mulai bullying, pelecehan seksual, tawuran antar sekolah, hingga berani melakukan aktivitas perjudian.
Hal tersebut sangat marak di Indonesia, khususnya perjudian yang sangat sulit terpantau sebab melakukan perjudian memalui permainan online dalam genggaman. Bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun ia mau.
Parahnya perjudian ini sudah membabi buta, dengan bermodalkan minimal 20 ribu mereka bisa menghasilkan ratusan ribu hingga jutaan. Nominal tersebut sangat terjangkau oleh kalangan remaja bahkan anak-anak.
Rata-rata anak sekolah (SMP dan SMA) di Kabupaten Sumedang uang jajan nya 20 sampai 50 ribu perhari.
Tentu karena manusia dianugerahi hasrat seringkali merasa tidak puas, ingin selalu lebih, hingga ini menjadi potensi para remaja untuk melakukan perjudian tersebut.
Padahal dalam agama apapun khusunya agama islam perjudian sangat dilarang, mengutip dari web NU Online .
Tentang diharamkan nya judi dalam bahasa Arab, yang juga disebutkan dalam Al-Qur’an, kata ‘judi’ diistilahkan dengan ‘al-maysir’ (الْمَيْسِر) yang secara etimologi berarti ‘mudah’. Kata ‘al-maysir’ sendiri diambil dari kata ‘yusrun’ (يُسْرٌ) yang memiliki arti gampang atau mudah. Alasan penamaan ini karena praktik judi dianggap sebagai upaya mendapatkan kekayaan tanpa harus bekerja keras. (Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, 1998: juz I, hal. 427).
Jika di diamkan saja, hal ini akan sangat berbahaya khususnya bagi generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus dan pemimpin bangsa, perjudian lebih banyak mudharat yang merugikan diri sendiri bahkan banyak pihak.
Salah satu tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat, KH. Sa’dulloh Pimpinan Pondok Pesantren Al-hikamussalafiyyah memberikan tanggapan terhadap maraknya perjudian online di masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah dan Aparat Hukum (APH) harus tegas menindak para pelaku khususnya Bandar Judi Online sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Jika tidak tegas, apalagi ikut main mata dengan mereka,maka para pelaku akan terus mengulangi bahkan akan merambah menjadi penyakit kepada yang lainnya,” tuturnya.
Ditegaskan, para ulama di Indonesia khusunya di Sumedang sudah sangat risau dan hal ini jelas hukumnya haram dalam bentuk apapun, apalagi saat ini sudah merambah kepada generasi muda.
“Saya jika di undang ceramah kemanapun, tidak pernah lupa dan selalu menyampaikan hal ini. Untuk mengingatkan akan bahayanya melakukan judi, apalagi sampai anak-anak berani melakukan hal tersebut, ini sangat bahaya,” pungkasnya.
Beliau menambahkan, himbauan dari para ulama tentu tidak aka nada artinya jika pemerintah tidak bertindak tegas.
Selain itu, kata beliau, para tokoh masyarakat sudah seharusnya bersama pemerintah juga alim ulama terus memberikan nasihat kepada masyarakat sekitarnya untuk menjauhi perbuatan judi dalam bentuk apapun.
“Karena selain diharamkan oleh agama, judi juga merusak moral generasi bangsa, merusak perekonomian, hingga merusak hubungan sosial, mau itu hubungan pertemanan, saudara, hingga merusak hubungan rumahtangga,” terangnya.
KH. Sa’dulloh berharap, dengan kerjasama semua pihak setidaknya akan mengurangi sedikit demi sedikit para pelaku judi, hingga para pelaku menyadari akan bahayanya judi.





