Korban Tipu-tipu Dapur MBG Datangi Tim Hukum Jabar Istimewa, Pertanyakan Laporan di Polda Jabar

Foto Dokumen: Dapur MBG di Kabupaten Indramayu

KABARPEMUDA.ID – Oesep Sarwat, selaku kuasa para korban dugaan penipuan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)  mempertanyakan perkembangan laporan polisi dengan nomor LP/B/925/SPKT/Polda Jawa Barat yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan kejelasan penanganan.

Kepada awak media, Oesep Sarwat menyampaikan bahwa pihaknya merasa adanya tanda tanya besar terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pasalnya, sejak melaporkan Yayasan Solusi Bamgun Bangsa (YSBB) per 13 Mei 2026, belum terlihat adanya perkembangan hasil penyelidikan yang signifikan maupun informasi resmi terkait tindak lanjut perkara tersebut.

“Sejauh ini kami belum menerima perkembangan hasil penyelidikan yang jelas. Padahal laporan tersebut sudah masuk dan seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Jawa Barat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Oesep Sarwat.

Ia menegaskan bahwa para korban sangat berharap adanya kepastian hukum serta transparansi dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan penipuan tersebut.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada profesionalitas dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Dikatakan, dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat, baik dalam bentuk Laporan Polisi (LP) maupun pengaduan masyarakat (Dumas).

Hal tersebut diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:

– Pasal 13, yang menyebutkan tugas pokok Polri adalah:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

– Pasal 14 ayat (1) huruf g, yang menegaskan bahwa Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

– Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana serta melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.

3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

4. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa setiap laporan masyarakat wajib diterima dan diproses sesuai prosedur serta diberikan perkembangan penanganan perkara (SP2HP) kepada pelapor.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap laporan yang telah diterima oleh kepolisian wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, serta pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan perkara secara berkala.

Oesep Sarwat berharap pihak Polda Jawa Barat dapat segera memberikan kejelasan terkait perkembangan laporan tersebut demi menjamin kepastian hukum bagi para korban.

“Kami berharap ada transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan mereka diproses,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan publik serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Oesep Sarwat menyatakan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan menyurati sejumlah lembaga negara, di antaranya DPR RI, kementerian terkait, hingga Presiden Republik Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencari kepastian hukum dan mendorong adanya perhatian serius terhadap penanganan laporan yang dinilai berjalan lambat.

“Kami akan menyurati DPR RI, kementerian terkait, hingga Presiden agar persoalan ini mendapatkan perhatian. Ini menyangkut hak masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Oesep Sarwat berharap pihak Polda Jawa Barat segera memberikan kejelasan terkait perkembangan laporan tersebut demi menjamin kepastian hukum bagi para korban.

“Kami berharap ada transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan mereka diproses,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan publik serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Lapor Tim Gubernur Jabar

Oesep mengatakan, para korban pun sudah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Tim Hukum Jabar Istimewa melalui Jan Sangapan Hutabarat SH, tapi sama belum ada kepastian.

“Ya, sekira 3 minggu lalu laporan para korban diterima langsung oleh Direktur pelaksana Tim Hukum Jabar Istimewa, Jan Sangapan Hutabarat SH yang mengaku akan segera komunikasi dengan Polda Jabar juga pihak YSBB,” kata para korban. (Teguh Safary)***

Pos terkait