Lima Anggota Komunitas Punk Digelandang Polisi, Gegara Diduga Membawa Peluru

KABARPEMUDA.id– Lima orang anggota komunitas punk, ditangkap oleh Satuan Resererse Kriminal Polres Sumedang di Perempatan Nalegong, Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang pada Rabu (26/7/2023).

Kelima orang itu diamankan Polisi karena diduga memiliki ratusan butir peluru yang dimodifikasi dijadikan ikat pinggang.

Bacaan Lainnya

“Ya kami amankan mereka di Perempatan Nalegong. Untuk dimintai keterangan, mereka langsung digelandang ke Mapolres Sumedang,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf

Mereka adalah GR (24) warga Dusun Ciluluk RT16/ 4 Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, WRM (22) warga Dusun Sukasenang RT18/19 Kecamatan Compreng, Subang, RPK (17) warga Dusun Kerta Dera Sompi RT45/12 Kecamatan Cigadung, Subang, CW (25 ) warga Desa Jati RT16 Kecamatan Cipunegara, Subang, dan RS (29) warga Desa Bojong Kulur RT2/5, Kecamatan/Kabupaten Bekasi.

“Kelima anggota komunitas punk tersebut diamankan berawal dari laporan dari masyarakat,” ujar Maulana.

Menurutnya, warga yang melapor ke Anggota Kodim 0610 Sumedang, lalu mereka diamankan oleh anggota dari Kodim. Kemudian mereka digelandang oleh personel Satreskrim Sumedang.

AKP. Maulana Yusuf, menuturkan bahwa Polisi telah menyita sebanyak 105 butir selongsong kaliber 5,56 mm dan 92 butir selongsong kaliber 7,62 mm.

“Setelah dilakukan pengecekan, peluru-peluru tersebut sudah dalam keadaan tidak aktif (tidak ada mesiu),” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan yang didapat, mereka mengaku bahwa ratusan selongsong peluru tersebut hanya untuk kepentingan aksesoris.

“Mereka membeli peluru tersebut melalui media sosial, dan mengaku hanya untuk aksesoris, ” kata Maulana.

Ia menambahkan bahwa, hingga kini mereka masih berada di Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan.***

Pos terkait