KABARPEMUDA.id– Kepala UPTD RPH Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Sumedang, drh. Lia Indrawati menginformasikan tentang penyakit Lumpy Skin Deseases (LSD) yang mulai menjangkit sapi dan kerbau di Sumedang, Sabtu (10/6/2023)
“Setidaknya total sudah 150 ekor yang terpapar, mati 1 ekor, mati dipotong 3 ekor,” ungkap drh. Lia Indrawati.
Menjangkitnya penyakit Lumpy Skin Deseases (LSD) pada sapi dan kerbau menjadi kekhawatiran tersendiri, mengingat mulai mendekati musim kurban.
LSD ini merupakan virus yang disebarkan oleh perantara (vektor) berupa serangga, termasuk lalat dan nyamuk.
Dikatakan Kepala UPTD RPH bahwa penyakit yang datang dari Zambia ini membuat sapi dan kerbau kehilangan nafsu makan, kulitnya benjol-benjol, dan jika sakitnya terlampau parah, sapi biasanya langsung disembelih.
Lia mengatakan, sebanyak 150 ekor sapi terjangkit LSD itu berasal dari 7 kecamatan di Sumedang, Umumnya penyakit ini tidak menyerang kambing dan sejenisnya dan juga LSD ini tidak menular kepada manusia (bukan zoonosis).
Untuk mengatasi hal itu, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang telah membentuk satuan tugas untuk menangani kondisi ini. Terlebih, kondisi penyebaran LSD ini bertepatan dengan Idul Adha.
Dengan menjangkitnya LSD ini, drh. Lia Indrawati mengingatkan juga bahwa penyakit yang menyerang hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) patut diwaspadai pula, karena pihaknya di lapangan masih menemukan.
“Kami sudah membentuk Satgas khusus kurban. Jadi nanti kami memeriksa ke lapangan,”
Disampaikan drh.Lia bahwa yang paling penting adalah sosialisasi kepada peternak bahwa LSD disebarkan oleh vektor.
“Maka kandang harus bersih, tidak boleh kandang sampai mengundang lalat,” kata Lia.
Bukan hanya itu saja, peternak juga diimbau agar segera melaporkan ke Dinas terkait jika mendapati ternak mereka terjangkit LSD.
“Gejalanya, kalau masih ringan biasanya tidak meninggalkan bekas di kulit. Tapi kalau berat, biasanya meningalkan bekas di kulit,” jelas drh. Lia.
Informasi terakhir berkaitan dengan LSD ini, apabila gejalanya berat menurut MUI, tidak sah jadi hewan kurban, meski kalau dikonsumsi tetap aman.***