KABARPEMUDA.id– Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap jajaran Polres Sumedang pada Jumat (9/6/2023).
Dari konferensi pers yang digelar Polda Jabar itu, menetapkan pasangan suami istri (pasutri) Y dan RS, sebagai tersangka. Pasutri itu telah menjual dua warga Sumedang ke Suriah.
Kasat Reskrim Polres Sumedang Iptu Maulana Yusuf mengungkapkan bahwa, penyidik menerima laporan dari dua korban TPPO pada Desember 2022 dan Juni 2023.
Kedua korban, LAD dan NSP, merupakan warga Desa Sukahayu, Kabupaten Sumedang, melaporkan tindak pidana penipuan oleh kedua tersangka terkait penempatan kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kedua pelaku Y dan RS adalah warga Jalan Empang, Gang Aan, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, yang mengiming-imingi korban bekerja di salon di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dengan gaji sebesar 4,5 juta per bulan.
“Namun setelah sampai di Dubai, kedua korban (LAD dan NSP) justru diterbangkan ke Suriah untuk dijadikan asisten rumah tangga,” kata Kasatreskrim Polres Sumedang di Mapolda Jabar.
Keduanya berhasil dipindahkan ke Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah sebelum kembali ke Tanah Air.
“Keduanya dan sampai saat ini masih berada di Kedubes RI di Damaskus, masih diamankan di sana,” ujar Iptu Maulana Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan itu, Kasatreskrim Polres Sumedang menuturkan bahwa, tersangka Y merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 20 tahun di Saudi Arabia.
Saat ini, polisi mendalami terkait dugaan jaringan dan sponsor perekrutan pekerja migran ilegal dan perdagangan orang di Kabupaten Sumedang.
“Kami dalami penyelidikan. Kami fokus ke penipuan. Kedua pelaku menjanjikan korban bekerja di salon Dubai, tapi dibelokan ke Suriah,” ungkap Iptu Maulana Yusuf.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Sumedang tersangka Y dan R ditangkap pada Selasa (6/6/ 2023) lalu. “Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iptu Maulana Yusuf.***