KABARPEMUDA.ID – LSM ABRI (Abdi Lestari) DPW Jawa Barat telah melayangkan surat konfirmasi penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Namun surat tersebut kurun waktu tertentu belum ada balasan pihak SMKN I Patrol.
Terkait hal itu, Ketua LSM ABRI Abdul Hanafi, mendatangi secara langsung ke pihak sekolah sekira tanggal 3/6/2025.
Abdul Hanafi menuturkan, bahwa dirinya kurang begitu puas atas penerimaan pihak Sekolah, pasalnya tidak ditemui langsung Kepala Sekolah.
Namun hanya ditemui Humas saja, padahal hampir sudah tiga minggu surat dilayangkan.
“Kami kurang puas kepada Kepala Sekolah SMKN I Patrol, karena surat ditunjukan Kepada Kepala Sekolah tapi hanya bertemu dengan Humas dan itupun tidak diberikan masuk ke ruangan tamu sekolah hanya tertahan di Pos Satpam”, Ucap Hanafi.
Dijelaskan Hanafi, bahwa Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Patrol, Kabupaten Indramayu, adanya dugaan ketidaksesuaian antara besarnya alokasi anggaran dengan kondisi sarana dan prasarana sekolah.
SMKN 1 Patrol, dengan jumlah 1.078 siswa, menerima Dana BOS sebesar Rp1.798.720.000 pada tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, anggaran untuk sarana dan prasarana mencapai Rp340.806.800, sementara pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah menelan Rp479.028.400.
Biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga diduga ada kejanggalan.
Pasalnya biaya PPDB ada tahap satu dan dua padahal kegiatan PPDB adanya diawal sebelum dimulainya pembelajaran sekolah.
Tercatat teralokasi masing-masing tahap I sebesar Rp21.169.100 dan tahap II Rp60.865.100.
Angka ini, tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2023, Dana BOS yang diterima SMKN 1 Patrol mencapai Rp.1.701.000.000, dengan alokasi hampir Rp.500.000.000 untuk sarana dan prasarana, serta hampir Rp.500.000.000 untuk biaya administrasi sekolah.
Meskipun anggaran untuk sarana dan prasarana mendekati Rp.1 miliar dalam dua tahun terakhir, kondisi fisik bangunan sekolah yang masih biasa-biasa saja, menjadi tanda tanya besar bagi banyak pihak.
Hal ini memicu kecurigaan dugaan terkait efektivitas dan transparansi penggunaan dana tersebut.
“Kami tidak intimidasi atau lainya, mohon kepada Kepala Sekolah untuk meminta penjelasan rincian penggunaan Dana BOS sebagai upaya transparansi ke publik demi keadilan dan kebenaran bagi masyarakat”, tandas Hanafi.
Pihak Humas SMKN 1 Patrol sendiri menyatakan bahwa rincian Dana BOS setiap tahun sudah diperiksa dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ada masalah.
“Kalau memang benar sudah diaudit oleh BPK, kenapa saya tidak diperbolehkan masuk dan datanya tidak ditunjukan ?”, tanya ketua LSM ABRI, mempertanyakan transparansi yang diklaim.
Melihat situasi ini, ketua LSM Abdi Lestari Abdul Hanafi, menilai perlu adanya keterlibatan pihak berwenang lainnya, seperti Dinas Pendidikan setempat, untuk memastikan penggunaan Dana BOS sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Terkait hal ini, LSM ABRI DPW Jabar akan mengadukan ke APH dan Klarifikasi ke KCD Pendidikan Jawa Barat.
Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghilangkan keraguan publik.
Komunikasi yang baik antara pihak sekolah, masyarakat, dan instansi terkait sangat krusial untuk memastikan bahwa Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa.
Juga peningkatan kualitas pendidikan di SMKN 1 Patrol, kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana pendidikan demi masa depan generasi penerus. (Caya)***





