KABARPEMUDA.ID — Ketua LSM Abdi Lestari DPW Jawa Barat, Abdul2 Hanafi menyoroti oknum petugas Dishub Sub Patrol yang diduga melegalkan parkir liar di pasar daerah Haurgeulis.
Hanafi mengungkapkan, ada dugaan oknum tersebut saat menemukan adanya dugaan bahwa lokasi parkir pasar Haurgeulis, dana parkir dipungut oleh petugas yang mengaku petugas Dishub Sub Patrol berinisial MD.
Informasi yang dihimpun LSM Abdi Lestari DPW Jabar, bahwa penanganan parkir oleh oknum Dishub Indramayu dari jam 8.00 WIB sampai jam 24.00 WIB di lokasi parkir Pasar Daerah Haurgeulis.
Setelah di telusuri kembali, penanganan parkir dibagi menjadi dua bagian, sebagian ditangani petugas Pasar Haurgeulis dan sebagian lokasi ditangani oknum petugas Dishub Sub Patrol yang mengatasnamakan Dishub Kabupaten Indramayu.
Disayangkan, oknum petugas dishub memakai karcis bukan dari dishub namun karcis parkir berstempel Pasar Haurgeulis.
Bahkan di lokasi parkir, seorang juru parkir menyampaikan bahwa setiap hari setor Rp 200 .000 ke atas nama MD.
Saat ditemui MD petugas Dishub Sub Patrol tidak ada di kantornya, (5/8/2025).
Parkir yang sah menurut Pemda (Pemerintah Daerah) harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk adanya marka parkir resmi, petugas parkir yang memiliki surat tugas, dan penggunaan karcis parkir yang sesuai standar.
“Terkait hal itu, kami LSM ABRI DPW JABAR akan layangkan surat konfirmasi kepada kepala Dishub Kabupaten Indramayu, jangan sampai pihak Pemkab Indramayu mengalami kerugian,” tandas Hanafi. (Pandi)***





