Fhoto: Ilustrasi
BANDUNG, KABARPEMUDA.id — Eskalasi isu mengenai dugaan kekerasan, intimidasi, penganiayaan, serta polemik mutasi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumedang menuai perhatian serius dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) Jawa Barat.
Guna menyikapi polemik yang kian menyita perhatian publik tersebut, DPW LSM LIDIK Jawa Barat secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi bernomor 001/DPW-LIDIK/JBR/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 yang ditujukan langsung kepada Wakil Bupati Sumedang.
Langkah prosedural ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap stabilitas dan kondusivitas daerah, sekaligus meminimalisasi potensi distorsi informasi yang bersumber dari prasangka di media sosial maupun narasi unverified yang belum tervalidasi.
Humas DPW LSM LIDIK Jawa Barat, Soleman, menegaskan pentingnya menempatkan persoalan dugaan kekerasan, intimidasi, hingga kebijakan mutasi administrasi ini secara proporsional dan objektif berdasarkan fakta empiris.
“Kami datang bukan untuk memvonis pihak mana pun. Namun, ketika suatu isu telah menjadi perhatian publik, pemerintah daerah bermoralitas tinggi wajib hadir memberikan eksplanasi transparan yang akuntabel dan berlandaskan regulasi,” ujar Soleman.
LSM LIDIK menilai ruang dialog resmi mutlak diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang menyesatkan. Terlebih, jika isu tersebut berkaitan erat dengan kebijakan administratif pemerintahan, publik berhak memperoleh akses informasi terukur yang dijamin undang-undang.
Dalam permohonannya, LSM LIDIK juga meminta agar pihak korban maupun pemangku kepentingan terkait diberikan ruang untuk menyampaikan keterangannya secara langsung. Pendekatan ini dinilai krusial agar seluruh proses klarifikasi mengedepankan asas tabayyun, musyawarah, serta prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Mendorong Fakta Hukum di Atas Opini Publik
LSM LIDIK Jawa Barat mengingatkan bahwa riak informasi di ruang digital tidak serta-merta memiliki bobot pembuktian hukum. Oleh karena itu, Pemkab Sumedang didorong untuk mengambil inisiatif komunikasi guna menjembatani simpang siur data.
“Opini publik tidak boleh menggeser kedaulatan fakta, dan narasi yang belum terverifikasi jangan sampai dijadikan prasangka untuk merugikan reputasi seseorang. Semua pihak berhak atas azas perlakuan yang adil,” tegas Soleman.
Kendati demikian, lembaga kontrol sosial ini menegaskan bahwa langkah audiensi ini murni berada di garis netral bukan bentuk pembelaan sepihak maupun upaya mendiskreditkan otoritas tertentu.
Hormati Koridor Hukum dan Aparat Penegak Hukum
Terkait indikasi tindak pidana yang membayangi kasus ini, LSM LIDIK menegaskan komitmennya untuk menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Lembaga ini menekankan bahwa penetapan unsur pidana merupakan domain mutlak kepolisian dan kejaksaan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
“Prioritas utama kita adalah menjaga stabilitas Sumedang agar tetap kondusif. Kontrol sosial dan kritik publik adalah keharusan, namun seluruh dinamika tersebut wajib tunduk pada etika dan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Adapun surat permohonan audiensi tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Sumedang, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Kapolres Sumedang, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, serta Inspektur Daerah Kabupaten Sumedang.***





