KABARPEMUDA.ID –Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM Pemuda) Kab. Sumedang, Pipin MD menyoroti kiprah Pegawai ASN yang menurutnya harus netral dalam Pilkada 2024.
Karena, kata dia, telah diatur dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014.
“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” kata Pipin.
Dikatakan Pipin, ada beberapa alasan yang mendasari terkait ASN harus netral dalam pemilu.
“Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Juga, netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu,” ujar Pipin yang juga mantan Sekjen Apdesi Kab. Sumedang itu.
Menurut dia, ada sanksi soal pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu/pilkada.
“Sanksi-nya bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan,” kata Pipin.
Maka sebagai upaya menjaga marwah ASN agar tetap netral dalam Pilkada, Pipin mengaku akan mengawal terkait itu.
“Kami pantau, dan jika terendus ada oknum ASN diduga tak netral dalam Pilkada akan didorong diproses sesuai aturan,” ujar Pipin.
Ia meminta masyarakat ikut melaporkan jika ada informasi terkait adanya dugaan oknum ASN yang menjadi timses Pilkada.
Targetnya, kata Pipin, menciptakan Pilkada 2024 berjalan sesuai ketentuan yang juga menghasilkan kepala daerah sesuai hati rakyat. ***