Panwaslu Cibugel Pastikan Penyelenggaraan Pemilu Kondusif Partisipasi Pemilih Capai 81 Persen

Istimewa

KABARPEMUDA.id – Pelaksanaan Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara di wilayah Cibugel Kabupaten Sumedang

dipastikan berjalan dengan baik, aman, dan kondusif serta tidak terjadi pelaksanaan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) lanjutan maupun susulan pada momentum Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Panwaslu Kecamatan Cibugel pada tanggal 14 Februari 2024 telah melaksanakan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara. Alhamdulillah kami memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan damai, aman, dan lancar,” tegasnya.

Ketua Panitia Panwaslu Cibugel Cepi Arisandi didampingi Kordiv HP2H Jajang Taryana, S.pd dan Bidang Penindakan pencegahan Moh.Febi S.sos Sabtu 30 Maret 2024.

Ia mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan pengawasan secara optimal sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024, sehingga warga masyarakat yang telah terdaftar menjadi pemilih tetap dapat memberikan suaranya di bilik suara tanpa hambatan dan ancaman apapun,” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan,
pemilih cukup antusias sehingga jumlah kehadiran cukup tinggi yakni mencapai 81 Persen tidak ada temuan terkait pelanggaran pemilu.

“Pada hari pemungutan suara jumlah partisipasi Masyarakat Cibugel dari total DPT 19.027 yang hadir ke TPS 15.533 yakni 81 %.
Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan hari pemungutan suara Alhamdulillah berjalan lancar tidak ditemukan pelanggaran oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPPS,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, ada sedikit permasalahan dan memberikan rekomendasi saran perbaikan dan dikoreksi oleh PPK.

“Hanya saja ada masyarakat pendatang yang tidak tercatat sebagai pemilih DPTb yang Ingin mencoblos terpaksa tidak bisa mendapatkan haknya untuk memilih di bilik suara sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum,” tuturnya.

Saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan, lanjutnya, kami menemukan permasalahan kelalaian petugas KPPS terkait ketidaksesuaian data jumlah DPT laki-laki Perempuan di 2 TPS yakni TPS 8 Desa Sukaraja dan TPS 3 Desa Cibugel yang telah kami rekomendasi saran perbaikan dan dikoreksi oleh PPK yang mana hal tersebut tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.

Pos terkait