KABARPEMUDA.id – Tangval 28 November 2024, merupakan waktu dimulainya masa kampanye Pemilu.
“Masa kampanye perlu konsentrasi yang penuh seiring aturan dari KPU,” kata Ketua Panwascam Sukasari, Rd. Deedee Galih saat Press Realease Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye Pada Pemilu 2024, Senin 27 November 2024.
“Kampanye ibarat jualan, menjual potensi diri dan partai dalam membangun bangsa,” ujar Galih.
“Ada beberapa yang dilakukan, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), lalu dianalisa KPU terkait siapa saja yang akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT),” kata dia.
Alhamdulillah DCT Pemilu 2024 telah ditetapkan dan DCT Peserta Pemilu diantaranya, Paslon Presiden dan Wakil Presiden ada 3 pasangan, DPD 54 orang dan 4 kursi, DPR Dapil IX 133 orang dan 8 kursi, DPRD Prov. Dapil Jabar XI ada 146 orang dan 11 kursi, DPRD Sumedang Dapil 6 ada 115 orang dan 9 kursi.
Lebih lanjut dikatakan, tim sukses saat kampanye sebelumnya harus dafta ke KPU.
“Ada beberapa jenis kampanye diantaranya kampanye terbuka dengan maksimal 1000 orang. Kemudian, kampanye tertutup atau tatap muka yang jadwalnya ditentukan KPU,” ucap dia.
“Ada 3 tempat kampanye terbuka yang diusulkan. Pertama di Desa Genteng, Banyuresmi dan Sindangsari,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, panwascam menjelaskan terkait zonasi pemasangan dan penertiban APK dan APS diluar zonasi.
Dalam zonasi, ada pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS).
“Yang bisa menertibkan APK yang dipasang dan melanggar hanya bisa dilakukan pihak Satpol PP,” ujarnya.
“Ada 7 titik zonasi pemasangan APK dan 3 titik tempat kampanye terbuka,” kata dia.
Perlu diketahuu, Panwascam dan Bawaslu tak mengeksekusi, tapi hanya melihat mencatat dan melaporkan.
Ada beberapa syarat kampanye yang diantaraya tak mengikut sertakan anak usia dibawah 17 tahun.
Galih mengatakan, pemilu sebelumnya banyak laporan dari masyarakat soal ada ASN yang berkampanye.
Menurut Galih, ASN termasuk TNI/Polri, BUMN, BUMD, P3K, Kades/Lurah, BPD, RT dan RW boleh saja ada di wilayah atau kawasan kampanye.
Tapi, dengan catatan tak memakai atribut parpol serta berbicara sepatah kata pun dalam kampanye tertutup atau terbuka.
Bahkan, kata Galih, ada tiga tempat yang tak boleh jadi tempat kampanye.
Diantaranya, tempat ibadah, tempat pendidikan (Kecuali Universitas), sarana kesehatan dan gedung pemerintahan.
Ia menjelaskan, terkadang fokus ke hal kecil misal Pos Ronda dijadikan tempat kampanye, dan itu tak boleh karena merupakan sarana pemerintahan.
Kampanye terbuka dan tertutup dimulai sejak 08.00 -18.00 WIB dan jika ada yang melanggar, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan, Panwascam hanya akan mencatat kasus dugaan pelanggaran kampanye melalui berita acara dan melaporkannya.
Laporan pelanggaran kampanye harus memenuhi 3 unsur yakni ada saksi, barang bukti dan orang yang dilaporkan.
Kami pun membangun sinergitas dengan para mantan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang terbilang selalu membantu.
“Kami pun menunggu informasi dari masyarakat di masa kampanye, termasuk laporan ada dugaan money politik,” ujarnya.
Ia menitik beratkan, agar PKD dan jajaran Panwascam menerima tanda terima kasih dalam bentuk apa pun dari semua peserta pemilu. (Acung)***