KABARPEMUDA.id – Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu memenuhi undangan Kemendagri untuk menghadiri kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2023.
Acara tersebut, dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempu Wetipo.
Sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memerintahkan untuk memberikan layanan secara minimal kepada selurih warga negara yang berhak.
Dan memastikan bahwa SPM adalah urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.
Serta, menjadi prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serra prioritas belanja daerah.
John Wempi Wetipo mengatakan pelaksanaan urusan wajib dalam pelayanan masyarakat, terdapat enam urusan pelayanan dasar SPM.
“Yakni, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan juga sosial,” ucapnya di Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengingatkan kepada kepala daerah untuk dapat bekerja keras dan komitmen untuk penyelenggaraan SPM
“Makanya untuk ke depan, semua harus bekerja lebih ekstra, berinovasi dan berkreasi dalam menangani permasalahan-permasalahan masyarakat baik di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Daerah,” katanya.
Ketika semua sudah bekerja dan terlaksana dengan baik, masyarakat akan senang dengan kinerja pemerintah, serta perlu adanya sinergitas dan komitemn dalam penyelenggaraan SPM.
Selepas kegiatan tersebut, Bernhard memberikan apresiasi pada kegiatan SPM Awards 2023 yang diselenggarakan oleh Kemendagri.
Ia mengaku sangat termotivasi untuk berkomitmen dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mendorong penerapan SPM di Kabupaten Maybrat secara optimal. **