KABARPEMUDA.ID – Warga terdampak proyek Bendungan Cipanas di Sumedang, dihantui skema keuangan yang dinilai mencekikan.
Masyarakat pun mengendus adanya praktik dugaan penyediaan dana talangan oleh oknum institusi keuangan yang jelas melanggar etika perbankan.
AAS, warga setempat menyatakan keprihatinannya setelah menerima laporan warga mengenai beban biaya tinggi saat mengajukan pinjaman dengan jaminan surat ganti rugi lahan.
“Secara logika ekonomi, ini sangat merugikan. Warga hanya memakai dana sebentar, misal tiga bulan, tapi diwajibkan membayar bunga penuh untuk durasi sepuluh bulan. Beban efektifnya melonjak drastis hingga belasan persen,” ujar AAS.
AAS menyoroti tiga poin pelanggaran utama yang ditemukan di lapangan:
Diduga warga tidak diberikan salinan perjanjian kredit yang sah.
Pengenaan bunga penuh di muka tanpa sistem hitung harian atau bulanan yang adil (pro-rata).
Pemanfaatan kondisi ekonomi mendesak warga untuk mengunci dokumen administrasi ganti rugi sebagai jaminan.
Salah satu Orang Terkena Dampak (OTD) yang enggan menyebutkan identitasnya memberikan kesaksian pahit.
Ia mengaku menjaminkan “resume” ganti rugi miliknya senilai Rp50 juta. Namun, saat pencairan, dana tersebut langsung dipotong sebesar Rp9 juta, sehingga ia hanya menerima bersih sebesar Rp41 juta.
Pihak Bank Bantah Praktik ‘Dana Talang’
Di sisi lain, pihak perbankan memberikan klarifikasi resmi untuk menangkis isu negatif tersebut. Mereka menegaskan bahwa aktivitas perbankan yang terjadi merupakan bagian dari program resmi pemerintah untuk membantu masyarakat.
Dalam konfirmasinya pada Senin (9/3/2026), petugas lapangan atau Mantri berinisial A menjelaskan bahwa keterlibatannya bermula dari permohonan bantuan pihak OTD untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian.
“Kami bantu proses administrasinya agar masyarakat bisa mendapatkan modal usaha sesuai sistem perbankan normatif. Tidak ada yang namanya dana talang, apalagi dengan suku bunga tinggi,” tegas A.
Senada dengan itu, atasan dari Mantri tersebut yang berinisial S, menyatakan bahwa mekanisme pelunasan pinjaman lama menggunakan hasil pencairan fasilitas baru (top-up atau resume) adalah hal yang lumrah dan sah secara aturan perbankan.
“Kami tidak memberikan dana talang. Bank hanya melayani sesuai aturan. Jika terdapat beban biaya tinggi di luar ketentuan bunga KUR (subsidi), hal tersebut dipastikan terjadi di luar sistem resmi perbankan dan merupakan ranah kesepakatan personal,” ungkap S.
Pihak manajemen bank menekankan bahwa fungsi mereka adalah sebagai fasilitator pemberdayaan ekonomi.
Mereka menyarankan adanya kroscek mendalam untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur oleh oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi sulit masyarakat terdampak. (Guh)***





