Oleh: Teguh Safary
Di balik megahnya proyek strategis nasional Bendungan Cipanas yang dijanjikan membawa kemakmuran, sering kali terselip cerita senyap tentang warga yang terjepit di antara harapan dan eksploitasi.
Fenomena terbaru yang mencuat di sekitar proyek bendungan besar menunjukkan sebuah pola yang mengkhawatirkan: dugaan praktik “dana talang” oleh oknum lembaga keuangan negara yang justru berperilaku menyerupai predator finansial.
Masalah ini bermula dari kebutuhan mendesak warga terdampak proyek yang menanti uang ganti rugi (UGR). Di tengah masa tunggu tersebut, muncul tawaran akses modal cepat.
Namun, alih-alih menjadi solusi, bantuan ini diduga berubah menjadi beban bunga instan yang tidak masuk akal mencapai angka hampir 20%.
Secara administratif, transaksi ini mungkin terlihat rapi. Nasabah menandatangani dokumen pinjaman dengan angka penuh, namun realita di lapangan berbicara lain. Ada selisih signifikan antara dana yang diterima dengan nominal yang tertera di kontrak, yang sering kali disamarkan dengan dalih biaya asuransi atau biaya administrasi yang melangit.
Pihak lembaga keuangan biasanya memiliki jawaban standar untuk menangkis tudingan ini. Mereka bersandar pada nama produk pinjaman komersial resmi dan mengklaim bahwa semua agunan mulai dari sertifikat tanah hingga surat keterangan desa telah sesuai prosedur. Namun, pembelaan ini menyisakan celah moral yang besar:
Bagaimana mungkin pinjaman jangka pendek membebankan bunga yang jauh melampaui rata-rata kredit bank umum nasional?
Memanfaatkan momentum pencairan ganti rugi warga sebagai jaminan pembayaran instan bukanlah praktik perbankan yang sehat, melainkan bentuk oportunisme komersial.
Lembaga keuangan plat merah seharusnya berfungsi sebagai akselerator ekonomi masyarakat, bukan justru menjadi beban tambahan bagi mereka yang sudah kehilangan lahan demi kepentingan negara.
Jika praktik “lintah darat berseragam” ini dibiarkan, maka prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan etika profesi telah dikorbankan demi mengejar target profit oknum semata.
Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan negara. Masyarakat tidak lagi melihat bank sebagai mitra, melainkan sebagai ancaman yang mengintai di balik meja kantor yang dingin.
Bola panas kini ada di tangan otoritas pengawas keuangan. Perlu ada audit investigatif yang menyeluruh untuk membedah ke mana sebenarnya aliran potongan-potongan “gelap” tersebut bermuara. Apakah itu pendapatan resmi lembaga, atau justru masuk ke kantong pribadi para makelar jabatan?
Tanpa adanya tindakan tegas, warga yang tanahnya sudah dikorbankan untuk bendungan akan kembali “tenggelam”—bukan oleh air, melainkan oleh utang yang dipaksakan atas nama prosedur resmi.***




