KABARPEMUDA.ID – Kualitas pelayanan Polsek Sukra, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, dipertanyakan sebagian warga Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Indramayu.
Karena, penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ny. Rasiah dinilai tak jelas.
Sebelumnya, Rasiah yang merupakan warga Desa Ujunggebang Blok Tanjungpura menjadi korban penganiayaan dan telah melapor ke Polsek Sukra.
Namun, sudah hampir satu bulan lebih status kasusnya seolah jalan di tempat.
Dibenarkan Rasiah kepada wartawan seraya mengurai kronologisnya, bahwa awal dia dianiaya saat mobil milik Slamet yang juga anggota Koramil, diparkir di depan rumah Ratini.
“Pak Slamet mau ke rumah Siti yang merupakan istri sirihnya. Saat Ratini mau mengeluarkan sepeda motornya, terhalang oleh mobil yang diparkir di rumahnya. Lalu Ratini ngomong ke saya, itu mobil menghalangi motornya, terus saya bilang ngomong saja sama sopirnya,” kata Rasiah.
Kemudian Rasiah juga menjelaskan, setelah dirinya mau masuk rumah tiba-tiba Surnita orang tua Siti mencekik leher dan tarik rambut dan menggigit pinggang yang kemudian menyusul Siti ikut merangsek, terlihat pak Slamet berdiri dekat mobil tidak melerainya malah langsung pergi bawa mobil seraya nutupi separoh mukanya.
“Semula kejadian ini dimediasikan di Kantor Desa Ujunggebang namun tidak ada hasil. Kemudian dilanjut lapor ke Polsek Sukra namun prosesnya masih belum jelas, padahal udah hampir satu bulan lebih,” ungkap Rasiah.
Sementara itu, Abdul Hanafi yaitu Ketua Ormas Laskar Merah Putih DPC Kabupaten Indramayu, sebagai pendamping korban Ibu Rasiah, menjelaskan proses kasus dugaan penganiaan Ibu Rasiah, membenarkan sedang mendampingi proses hukumnya di Polsek Sukra.
Lanjut Hanafi, tahap awal masih dimasukan ke jenis pengaduan di Polsek Sukra tercatat tanggal 11 Juli 2024.
Namun, disayangkan prosesnya agak lambat padahal dari korban, diduga pelaku dan para saksi pernah dipanggil ke Polsek Sukra.
Bahkan bukti visum korban sudah ada, namun disayangkan hasilnya belum diproses naik ketahapan LP (Laporan Polisi), bahkan pihaknya pernah berkas pengaduan dibawa ke pihak Polres Indramayu.
Namun dari Polres dikembalikan untuk kembali ke Polsek Sukra karena belum ada pelimpahan secara administrasi.
“Kami sebagai pendamping korban dan penggiat keadilan masyarakat, menghimbau meminta kepada pihak terkait yaitu Kapolsek Sukra dan Kapolres Indramayu agar memperhatikan dan melayani secara profesional sebagaimana yang tertuang dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Polri,” harap Hanafi. (Caya)***