Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Patrol Guna Mendukung Pembelajaran

KABARPEMUDA.ID – Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk memenuhi standar kenyamanan dan keamanan.

Sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut, maka dalam proses
rehabilitasi/pembangunan ruang kelas harus memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen.

Bacaan Lainnya

Salah satu upaya
pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan adalah
meningkatkan kualitas sarana prasarana dan fasilitas pembelajaran di sekolah.

Kepala Sekolah SMPN 2 Patrol, Gaib, SP.,d, MP.d, mengatakan Rehabilitasi Bangunan Sekolah Penting untuk Keselamatan siswa adalah prioritas utama.

Bangunan sekolah yang rusak atau tidak terawat dapat menjadi potensi bahaya. Dinding yang retak, atap yang bocor, atau infrastruktur yang buruk dapat mengakibatkan kecelakaan yang dapat dicegah.

Lingkungan yang baik dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Ruang kelas yang bersih dan terawat dapat memberikan tempat yang nyaman untuk belajar dan mengajar. Sebaliknya, bangunan yang buruk dapat mengganggu konsentrasi siswa dan mengurangi efektivitas pengajaran.

Pemborong SMP 2 , Rustayim, mengaku, Insha Allah pekerjaan sesuai target yaitu 90 hari kalender. (Uri Damuri)***

Pos terkait