KABARPEMUDA.id – Hari Bagja, salah seorang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang pada Rabu 9 November 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, mengaku diintimidasi penyidik Kejari Sumedang.
Diketahui, Hari Bagja merupakan Kasi Perencanaan pada Dinas PUPR Sumedang pada tahun 2019.
Dalam keterangan persidangan disampikan jika dirinya diintimidasi penyidik saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Dikatakan, penyidik menaruh dokumen ke meja sambil berucap ‘bangsat’.
Sidang yang dipimpin Hakim Dodong Iman Rusdani, meminta Hari Bagja menunjukan siapa penyidik yang mengintimidasi tersebut.
Lalu, Hari Bagja pun menunjuk salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Iqbal yang juga Kasi Pidsus Kejari Sumedang.
Menyikapi hal itu, Iqbal membantah terkait tuduhan Hari Bagja tersebut.
Iqbal mengaku sudah memeriksa saksi (Hari Bagja) kurang lebih 3 kali.
“Pemeriksaan yang ke 2, saat itu saya bersama tim BPK,” ujar Iqbal dalam sidang.
Ia membantah bahwa tak benar audah melakukan intimidasi seperti yang dikatakan oleh saksi.
“Ruangan saya terbuka dan jika bicara akan terdengar ke ruangan lain,” ujarnya.
Jadi, kata dia, tidak benar sama sekali ada intimidasi seperti yang dikatakan saksi.
“Kita buktikan nanti, karena di ruangan saya terpasang cctv, saya akan buktikan,” ujarnya.
Ia siap menanggung resiko, jika benar bahwa saksi diintimidasi olehnya selaku penyidik.
“Kalau tidak benar, saya akan melaporkan saudara Hari Bagja,” ujarnya.
Selanjutnya, Hari Bagja mengatakan bahwa saat itu dia diperiksa di ruangan Pak Anggiat, dan disana tidak ada cctv.
Masih dalam sidang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, Deni Rifdriana yang juga terdakwa dan saksi dalam sidang kasus tersebut mengaku pernah diperiksa penyidik Kejari Sumedang hingga jam 3 Subuh.
Berkaca dari itu, Deni pun mengaku pada saat di-BAP tak fokus akibat sedang sakit dan kelelahan.
Lebih lanjut Deni membantah telah menerima uang dari perusahan juga penyedia jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Deni ketika menjawab pertanyaan hakim.
Menurut hakim, bertanya demikian karena dalam sidang sebelumnya ada saksi yang menyatakan seperti itu.
Namun, Deni tetap membantah telah menunjuk langsung penyedia jasa proyek Jalan Keboncau itu.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggiat meminta Deni untuk menjelaskan alasan dirinya membantah keterangan tersebut.
Deni menjelaskan, pada saat itu Asep Darojat (PPK tahun 2019) datang dan hanya memperlihatkan paket pekerjaan yang perusahaannya sudah ditandai olehnya.
Jadi, Deni mengaku tak benar jika dirinya yang menunjuk langsung perusahan dalam proyek tersebut.
Malah, kata dia, PPK diarahkan Deni agar segala sesuatunya harus dilakukan secara normatif.
Deni membantah jika dalam berkas BAP Kejari Sumedang ada uang imbalan dan penunjukan perusahan penyedia jasa.
Kemudian, JPU bertanya terkait apakah Deni pernah menerima imbalan dari penyedia jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan?.
Deni menjawab tidak pernah tahu terkait uang tersebut.
Selanjutnya, JPU menyampaikan berkas BAP Deni yang mengaku pernah mendapat uang dari Asep S Malik selaku konsultasi perencanaan Rp 10 juta.
Bahkan, Deni menerima uang dari penyedia jasa konsultasi pengawasan (Yunus Purwanto) yang jumlahnya lupa.
Namun, hasil BAP tersebut dibantah Deni dengan alasan saat itu kondisinya tak sehat, maka tak fokus akibat kelelahan.
Diketahui, sidang tersebut agendanya terkait keterangan saksi sebanyak lima orang dengan terdakwa Heru Heriyanto (Dirut PT MMS) dan Asep Darojat (PPK).
Kelima orang skasi hadir yang diantaranya, Erlan Santoso (PT MMS), Fizi Puri Laksmi jPT MMS), Deni Rifdriana (Kadis PUPR), Sujatmoko (Mantan Kadis PUPR) dan Hari Bagja (Kasi Perencanaan 2019).
Sidang tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH dan sidang dimulai sejak pukul 11.00 WIB berakhir pukul 17.00 WIB. ***