KABARPEMUDA.ID – Perkara tambang ilegal di Subang kembali mencuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.
Terdakwa Agus Supriatna duduk di kursi pesakitan, sementara publik menyoroti kesaksian Arifin Gandawijaya, pemilik Ardan Grup, yang ikut diperiksa pada Kamis (18/9/2025).
Kasus ini bukan perkara biasa. Aktivitas tambang yang diduga menyalahi aturan itu telah lama dikeluhkan warga, dan semakin jadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunggah video penutupan tambang ilegal di Jalancagak. Video tersebut viral dan mendorong aparat bergerak cepat.
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan menegur Arifin berkali-kali karena jawabannya tidak fokus pada pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski begitu, ia akhirnya mengakui adanya hubungan kontrak kerja dengan terdakwa Agus Supriatna terkait proyek tambang batu andesit di Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Subang.
Namun, fakta lain yang terungkap adalah izin operasi tambang telah kadaluarsa dan tidak pernah dilaporkan ke Pemprov Jawa Barat. Arifin beralasan pihaknya hanya menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Arifin juga menjelaskan bahwa lahan tambang terdakwa seluas 3 hektar berada persis di samping miliknya yang seluas 1,5 hektar.
Meski demikian, ia mengklaim tidak memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Lokasi tambang hanya dipisahkan satu kavling. Tapi saya pribadi tidak ada keuntungan dari operasional itu,” jelasnya.
Perkara ini bermula dari kecelakaan maut pada 17 Oktober 2024.
Dua truk pengangkut batu dari tambang ilegal di Jalancagak mengalami rem blong dan menabrak kendaraan lain di Jalan Ahmad Yani, Subang. Dua orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka.
Tragedi itu menjadi titik balik. Warga yang sebelumnya hanya bisa mengeluh soal polusi dan kerusakan lingkungan, kini menuntut pemerintah bertindak tegas.
Sorotan publik semakin besar ketika Dedi Mulyadi pada 15 Januari 2025 memposting inspeksi tambang ilegal di akun TikTok miliknya.
Dengan tegas, ia menyebut lambannya penanganan pemerintah terhadap tambang ilegal di Subang dan Kasomalang.
Unggahan itu langsung viral dan mendorong Pemprov Jabar menutup sejumlah tambang yang beroperasi tanpa izin.
Sejak saat itu, perkara tambang ilegal menjadi perhatian masyarakat luas hingga kini masuk ke meja hijau.
Dengan nomor perkara 686/Pid.Sus/2025/PN Bdg, sidang tambang ilegal ini terus menyedot perhatian, terutama warga Subang.
Kehadiran nama besar seperti Arifin Gandawijaya dalam persidangan menambah sorotan tajam terhadap kasus ini.
Masyarakat berharap hakim dapat memberikan putusan tegas agar tragedi serupa tidak terulang, sekaligus menjadi pelajaran bagi para pengusaha tambang agar mematuhi regulasi yang berlaku.***





