SUMEDANG, KABARPEMUDA.id — Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia membawa berkah tersendiri bagi tiga warga binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Ketiganya resmi menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) II langsung bebas pada momen Hari Kemerdekaan RI di Lapangan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (17/8/2026).
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara langsung oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. Adapun tiga narapidana yang memperoleh kebebasan langsung tersebut yaitu Andri Romdon (pengurangan masa pidana 3 bulan), Nana Sutisna (2 bulan), serta Ahidin (2 bulan).
Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyatama, menyampaikan bahwa dari total penghuni yang ada, sebanyak 158 warga binaan berhak memperoleh remisi kemerdekaan pada tahun ini.
“Saat ini kapasitas isi Lapas Sumedang dihuni 307 orang, terdiri atas 202 narapidana dan 105 tahanan. Dari total narapidana tersebut, 158 orang mendapat remisi dan tiga di antaranya langsung bebas hari ini,” terang Bima.
Bima menambahkan, terdapat 44 narapidana yang belum diusulkan menerima remisi kemerdekaan kali ini. Hal itu dikarenakan para narapidana tersebut belum memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya belum menjalani masa pidana minimal selama enam bulan.***





