Tuntutan Periodisasi Kades dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun Dikabulkan

Ribuan Kades se-Indonesia berdemo di halaman Gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023)

KABARPEMUDA.id—Ribuan Kepala Desa (kades) berdemonstrasi di depan gedung DPR di Jakarta, Selasa (17/1/2023). Hal itu mereka lakukan  untuk menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun. Selain itu mereka juga meminta pemerintah untuk merevisi Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan, lembaganya akan mengakomodasi permintaan revisi Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal itu disampaikan Toha di sela-sela aksi demonstrasi oleh ribuan kepala desa (kades) di depan Gedung DPR RI, yang mendorong revisi UU tersebut.

Bacaan Lainnya

“Nah kita tinggal tunggu pemerintah, ya harus dua-duanya kan, DPR sama pemerintah. Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” kata Toha ditemui di depan Gedung DPR.

Secara pribadi, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku mendukung permintaan para kades agar UU Desa direvisi. Bukan tanpa alasan, menurutnya, tuntutan revisi itu sudah didengarnya ketika turun ke daerah pemilihan (dapil).

“Mereka kan menyuarakan itu sejak saya di dapil ya. Kemudian, saya akumulasikan ketika rapat di Komisi II,” ujarnya.

Bahkan, Toha mengatakan, desakan revisi UU Desa sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia kemudian mengklaim, Tito Karnavian sudah menyetujui agar UU Desa segera direvisi di DPR.

“Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kita terima dan kita kan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya,” kata Toha.

Toha, mengungkapkan beberapa poin tuntutan kades berkaitan dengan kedaulatan desa. Ia lantas mengaku juga sudah komunikasi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait revisi UU Desa.

“Beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM begitu ya. Semacam DIM atau gagasan atau landasan begitu lah,” ujar Toha. Diberitakan sebelumnya, ribuan Kades se-Indonesia melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi di depan Gedung DPR RI,

Sepakat dan Apresiasi

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa itu.

Dalam Keterangan tertulisnya, Said Abdullah Ketua Banggar DPR RI menyetujui tuntutan Kades

Dia mengatakan pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

“Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Lalu, Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

“Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan,” katanya.

“Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya,” sambungnya. Lebih lanjut, dia mengatakan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan. “Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Suci Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya memastikan aspirasi yang disuarakan oleh Kepala Desa akan segera ditindaklanjuti. Sementara terkait revisi UU, Dasco menjelaskan jika revisi itu harus melalui Badan Legislasi (Banleg)

“Kami minta pada perwakilan juga melobi pemerintah dan pada siang ini perwakilan kawan-kawan sudah disiapkan untuk audiensi dan menyampaikan poin-poin atau apa saja yang minta direvisi,” tandasnya.

Restu Presiden

Politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko usai dipanggil Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Selasa (17/1/2023)

Permasalahan tuntutan para Kepala Desa yang menunntut revisi UU Desa, membuat Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Selasa (17/1/2023) di Jakarta,

Awalnya Budiman menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa. Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.

Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa. Dirinya yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.

Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun. Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.

“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Beliau mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” pungkasnya.***

Pos terkait