KABARPEMUDA.ID —Program bantuan Pemerintah untuk penyediaan air bersih di RT 10 RW 02, Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan warga, pada (30/5/2026).
Sejumlah warga mempertanyakan dugaan pengelolaan fasilitas bor air bersih yang dinilai belum dilakukan secara terbuka dan bersama-sama.
Program yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas itu, disebut terkesan dikelola secara pribadi oleh oknum tertentu.
Keresahan warga muncul karena hingga kini struktur kepengurusan program disebut belum terbentuk secara jelas.
Selain itu, lokasi atau tanah yang ditempati fasilitas bor air tersebut dikabarkan belum memiliki status wakaf atau hibah sebagai kejelasan administrasi untuk kepentingan umum.
“Program pemerintah seharusnya menjadi milik bersama dan dikelola secara transparan, bukan terkesan milik pribadi,” ungkap salah satu warga, inisial Parta.
Warga berharap Pemerintah Desa dan pihak terkait segera turun tangan untuk memberikan penjelasan secara terbuka yaitu mengenai status pengelolaannya , kepemilikan lahan serta pembentukan kepengurusan program air bersih tersebut.
Warga lain, inisial Sarta meminta agar fasilitas yang dibangun dari program pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan dikelola secara musyawarah demi menghindari konflik di lingkungan warga RT 10 RW 02.
Sementara itu, Kepala Desa Gabuswetan Abdullah Irlan, memberi penjelasan, memang lokasi tanah pembangunan sumur bor air bersih tersebut belum ada proses pembuatan keterangan status Hibahnya. (Sucipto)***





