KABARPEMUDA.id—Lanjutan sidang kasus proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang 2019, memasuki babak akhir sebelum putusan hakim digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu (4/1/2023).
Dalam kesempatan itu sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH., kali ini hanya didampingi oleh satu hakim anggota saja, sebab yang satunya sedang memimpin sidang yang lain. Sidang kali ini mendengarkan pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa yaitu Heru Heryanto, selaku Direktur PT.MMS dan Asep Darajat selalu PPK pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang.
Nota pledoi dibacakan oleh masing-masing Kuasa Hukum kedua terdakwa.
Kuasa hukum Heru Heryanto, Jupri menyatakan bahwa pada pokoknya menerima atas kesalahan kliennya, namun oleh karena satu dan lain hal yang berkaitan dengan kewajibannya sebagai kepala Keluarga, maka pihaknya meminta majelis hakim dapat meringankan hukuman seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Saat ditanya Ikhwal pernyataan pembelaan pribadi Heru Heryanto, Kuasa hukum terdakwa membacakannya yang isinya hampir sama dengan apa yang telah dibacakan sebelumnya, yaitu memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan untuknya dengan alasan bahwa dirinya (Heru H) telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang kepala keluarga yang harus menafkahi anak dan istrinya.
Pembelaan Dakwaan Asep Darajat
Berbeda dengan Kuasa Hukum Heru Heryanto, Kuasa Hukum dari Asep Darajat membacakan Pembelaannya (Pledoi) lebih panjang. Namun pada isi pokok pembelaannya itu, kuasa hukum Asep Darajat hampir sama dengan kuasa hukum Heru.
Asep Darajat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen mengaku telah lalai dalam tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Namun demikian dalam pembelaan itu disebutkan bahwa Asep melakukan itu semata-mata karena mengikuti arahan dan perintah dari atasannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) kabupaten Sumedang.
Asep mengaku bahwa hal itu diluar dari prediksinya, apa yang terjadi selama masa persidangan dimana jika sebelumnya H.Usep Saepudin mempunyai kredibilitas yang baik dalam setiap pekerjaan yang diberikan dari Dinas PUPR semuanya sesuai dengan konsep yang diberikan.
Sejak tahun 2019 Asep darajat ditunjuk menjadi PPK telah menyelesaikan lebih kurang 120 pekerjaan, sebagai manuasia biasa terdakwa Asep tidak dapat menyelesaikan pekerjaan itu secara sempurna.
Selanjutnya kuasa hukum Asep Darajat menerangkan berdasarkan fakta hukum yang tercantum dalam nota pembelaan. Sebagai gambaran bahwa apa yang telah telah dilakukan oleh terdakwa Asep semata-mata mengikuti perintah atasannya, adapun untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019.
Bahkan sebelum kesepakatan itu terjadi, dirinya pernah mengajukan mengundurkan diri dari PPK, namun ditolak oleh atasannya, Deni Rifkiana. Dirinya mengaku untuk detail proyek itu, tidak diketahui secara pasti sebab sebagian pekerjaannya didelegasikan kepada staf-stafnya dengan harapan proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut akan terselesaikan dengan baik.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Jawa Barat tahun 2020 diketahui terdapat ketidaksesuaian mutu beton dan berdampak kerugian negara sebesar Rp 900 jutaan, itupun sudah diselesaikan dan dikembalikan oleh H.Usep Saepudin dengan cara pembayaran bertahap.
Tak Merasa Memperkaya Diri
Namun ternyata apa yang dituntut oleh JPU terhadap dirinya bahwa telah dianggap memperkaya diri dan orang lain, Asep menyangkal hal tersebut sebab menurutnya dirinya hanya menandatangani kontrak saja. Sedangkan untuk proyek jalan Keboncau-Kudangwangi yang disangkakan terdapat korupsi, saat ini malah telah bermanfaat bagi masyarakat dan terselesaikan dengan kualitas yang baik.
Sementara itu dalam bagian analisa hukum, nota pembelaan kuasa hukum terdakwa Asep Darajat menerangkan bahwa dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU terhadap kliennya tidak sepenuhnya benar. Hal itu telah disampaikan dalam keterangan sesuai fakta hukum pada sidang sebelumnya yaitu, bahwa Asep Darajat hanya menerima perintah dari atasannya.
Dalam penjelasan sebelumnya, kliennya menyampaikan bahwa pemilihan pelaksana telah ditentukan sebelumnya oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Hari Bagja tanpa melibatkan dirinya. Begitupun juga yang menentukan pemilihan Konsultan perencanaan dan Konsultan Pengawas, semuanya ditentukan oleh Hari Bagja.
Oleh karena itu, kuasa hukum Asep Darajat meminta pertimbangan majelis hakim bahwa sesungguhnya apa yang didakwakan oleh JPU terhadap kliennya tidak berdasar sama sekali sebab kliennya tidak menerima uang sepeserpun dari pekerjaan tersebut, hal itu hanya semata-mata mengikuti perintah dari atasan.
Memohon Keringanan
Setelah dibacakan pledoi pembelaan Asep Darajat, Ketua majelis hakim menanyakan perihal pembelaan pribadi Asep, Kuasa hukumnya pun menyampaikan bahwa pada pokoknya, bahwa Asep Darajat meminta diringankan hukuman pada dirinya selain daripada telah mengalami penahanan, dirinya memiliki beban terhadap orangtua yang tinggal bersamanya, yang telah berusia 87 tahun.
Paska mendengarkan pledoi kedua terdakwa pada kasus peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi 2019, majelis hakim meminta waktu hingga sidang berikutnya yaitu pada tanggal 18 Januari 2023.
Sebelum menutup sidang itu, Ketua majelis hakim kembali menanyakan kepada 2 terdakwa melalui layar TV apakah sudah sesuai pembelaan yang disampaikan kedua kuasa hukumnya itu, merekapun menyatakan sesuai.
“Baiklah sidang akan kami lanjutkan nanti pada tanggal 18 Januari 2023, sebab harus dirapatkan dengan hakim yang lainnya,” pungkas Dodong Iman Rusdani.***