KABARPEMUDA.id– Terungkap dalam acara Sosialisasi Regulasi Pengawasan Pemilu 2024 pada tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPRD di Pondokan Hanjuang Hegar, Cimalaka Sumedang yang digelar Bawaslu Kabupaten Sumedang pada Senin (5/6/2023) sekira 31 ribu pemilih ternyata belum memiliki e-KTP.
Hal itu disampaikan oleh Dodoy Cardaya, S.Ag Divisi Penindakan Bawaslu Sumedang usai acara pembukaan di Pondokan Hanjuang Hegar, Cimalaka Sumedang.
Menurut Dodoy, Pemilih yang tidak mempunyai KTP harus ada aturan turunan dari KPU. “Persoalan kemudian hari ini Disduk menyanggupi sampai sebelum Pebruari 2024 sudah mencukupi semua, karena mereka juga berusaha jemput bola katanya ke sekolah sekolah,” ujarnya .
Dikatakannya bahwa kemarin itu ada yang sudah terbit ketika DPS akhir. Sudah terbit sebagian, tetapi tidak semuanya nanti kemudian KPU juga beserta Bawaslu, mungkin antara tanggal 21 Juni 2013 akan melakukan pleno, maka sejauh mana 31 ribu itu akan berubah apa tidak .
“Salah satu sarat sebagai pemilih, adalah KTP elektronik. Artinya ketika tidak mempunyai KTP artinya memenuhi sarat sebagai pemilih maka ini menjadi tugas KPU untuk mendorong Disdukcapil Kabupaten Sumedang,” katanya.
Perihal lain, hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam tahapan Pemilu hingga saat ini, disampaikan oleh Lili Rusli, SH., Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi.
Disampaikan Lili bahwa dalam tahapan verifikasi calon legislatif, pihaknya belum mendapatkan temuan pelanggaran. Adapun permasalahan yang timbul saat ini, ditemukan beberapa temuan berkaitan dengan pilihan ganda calon legislatif.
“Jadi ada satu calon yang di partai A ada di partai B ada. Ganda internal beda level ada satu nama ada di partai A di Kabupaten, dan terdaftar di calon Partai A juga di Provinsi. tapi yang kita temukan bersama sama KPU,” ungkap Lili.
Lili juga menyoroti terkait permasalahan persyaratan administrasi bagi Caleg. Hal itu sudah jelas, meskipun pihaknya kesulitan mendapatkan akses masuk di Aplikasi Silon.
“Jadi hal-hal yang kita temukan hari ini, sudah kita rekomendasikan dan itu menjadi langkah perbaikan dari partai politik, kalau tidak diperbaiki, saya kira tadi itu nanti bisa menjadi sarat, kareana ada berapa item yang harus memenuhi sarat,” jelasnya.
Kemudian Lili menyebutkan setidaknya dari satu orang calon menurutnya 9 item. kalau pekerjaanya tidak harus benar dari sisi KTP, Ijazah, surat-suratnya dan sebagainya.
“Itu juga, satu saja dari 9 item itu tidak memenuhi syarat tidak sesuai, apalagi salah. Maka itu tidak memenuhi syarat, yang artinya harus di perbaiki. Jadi masih ada waktu nanti pasca tanggal 23 Juni partai politik memeperbaiki apa yang direkomendasikan oleh KPU maupun Bawaslu,” pungkasnya.***