KABARPEMUDA.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur dan PPK Pacet melanggar administrasi pada Pemilu 2024, terkait adanya perubahan suara caleg pada D hasil Kecamatan dengan D hasil Kabupaten.
Hal itu disampaikan pada sidang putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Aula Kantor Bawaslu Cianjur Jala Raya Cianjur-Bandung Kecamatan Karangtengah, Kamis (28/3/2024).
Bahkan, sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Pemeriksa Asep Tandang Suparman dan didampingi empat orang anggota majelis pemeriksaan.
Ketua Majelis Pemeriksaan sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman mengatakan, PPK Kecamatan Pacet dan Bawaslu Cianjur terbukti melanggar administrasi di Pemilu 2024. Namun hasil tersebut tidak merubah suara dihasil sidang pleno yang dimana ada perbedaan selisih dua suara di Caleg PAN.
“Dalam putusan tadi dinyatakan bahwa KPU Cianjur sebagai terlapor 1 dan PPK Pacet terlapor 2 dinyatakan melanggar administrasi Pemilu 2024 dalan pemilihan legislatif,” kata Asep Tandang Suparman.
Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan KPU Cianjur dan PPK Pacet atas pelaporan Yana Nurjaman, lantaran adanya perubahan perolehan suara dari D hasil kecamatan ke D hasil Kabupaten Cianjur.
Dikatakan, Perubahan suara itu terjadi pada Caleg DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama H Alo Hidayatullah dan Cahya Ibrahim di Dapil 3 meliputi Kecamatan Pacet, Cipanas, Sukaresmi dan Cikalongkulon.
“Fakta persidangan memang ada perubahan suara atas H Alo dengan Cahya Caleg dari PAN, terlihat dari D1 hasil kecamatan berubah pada saat D hasil kabupaten,” tuturnya.
Usai Majelis pemeriksaan membacakan putusan, nampak pelapor Yana Nurjaman bergegas keluar ruangan dan terlihat menangis karena kecewa.
“Saya menang, pelaporan saya terbukti di persidangan adanya perubahan suara, tapi Bawaslu Cianjur tidak jelas mengenai perubahan suara itu, terkesan diabaikan, padahal itu poinnya,” pungkasnyanya.