Bupati Dony: Program Rutilahu Harus Tuntas Akhir November 2026

KABARPEMUDA.id – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mendorong percepatan penyelesaian program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) agar dapat dituntaskan pada akhir November 2026.

Hal tersebut disampaikan Dony saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tingkat Kabupaten Sumedang, yang berlangsung di Pondokan Hanjuang Hegar, Sumedang, Selasa (20/10/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Dony menyampaikan apresiasi kepada Balai, PPK, serta seluruh TPM yang telah bekerja keras dan berkolaborasi untuk menyukseskan program perbaikan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ia menegaskan, tugas pendampingan dalam program Rutilahu tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan dan tanggung jawab profesional, tetapi juga mengandung nilai kemanusiaan dan ibadah.

“Kalau kita membangunkan rumah di dunia bagi orang lain, ada nilai kebaikan dan pahala di dalamnya. Karena itu, pekerjaan ini harus dilakukan dengan hati, sungguh-sungguh, dan profesional,” ujar Dony.

Menurutnya, profesionalisme harus diwujudkan melalui kesungguhan dan keunggulan dalam bekerja. Seluruh pihak diharapkan tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi mampu memberikan hasil terbaik sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Dony juga meminta agar target penyelesaian yang semula direncanakan pada Desember dipercepat menjadi akhir November 2026.

Ia menilai, keberhasilan menyelesaikan program lebih cepat dan sesuai ketentuan dapat menjadi modal penting untuk memperjuangkan penambahan bantuan pada masa mendatang.

“Kalau kita berprestasi dan bisa menyelesaikan lebih cepat, peluang untuk meminta tambahan program akan semakin terbuka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang, Marlina, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan mengevaluasi sekaligus mempercepat progres pelaksanaan program Rutilahu melalui BSPS di Kabupaten Sumedang.

Menurut Marlina, TPM memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai rencana. Tahapan tersebut meliputi verifikasi data calon penerima bantuan dari berbagai sumber usulan, penetapan penerima oleh kementerian, pemilihan toko bangunan, pembukaan rekening penerima, hingga pelaksanaan rehabilitasi rumah.

Ia menambahkan, tenaga pendamping yang bertugas di lapangan ditunjuk oleh kementerian untuk mendampingi pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.

Adapun Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moch. Mulya, menegaskan bahwa prinsip utama program BSPS adalah menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pembangunan atau perbaikan rumah, dengan dukungan anggaran dari pemerintah.

Karena itu, keberadaan TPM diperlukan untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar diwujudkan menjadi perbaikan rumah masyarakat penerima manfaat.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Balai, PPK, dan TPM diharapkan semakin memperkuat sinergi serta mempercepat penyelesaian program Rutilahu tahun 2026.

Dengan demikian, masyarakat penerima bantuan dapat segera menikmati hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman.

Pos terkait