SUBANG, KABARPEMUDA.ID – Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Patokbeusi Polres Subang, TNI Koramil Pabuaran/Patokbeusi, FKPM, serta Satpol PP Kecamatan Patokbeusi menggelar razia penertiban pada Sabtu malam (17/10/2026).
Operasi gabungan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut menyasar sejumlah kafe, tempat hiburan malam, hingga warung remang-remang di sepanjang jalan nasional Pantura, wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Kapolsek Patokbeusi, Kompol Anton Indra, S.E., M.H., menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan lantaran masih maraknya tempat hiburan dan kedai ilegal yang menjual serta menyediakan minuman keras (miras) maupun miras oplosan tanpa izin, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang.
“Razia ini merupakan bentuk penertiban untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Patokbeusi dan Kabupaten Subang pada umumnya,” ujar Kompol Anton Indra kepada awak media.
Dalam operasi yang melibatkan 15 personel gabungan terdiri atas 8 personel Polsek Patokbeusi, 2 personel Koramil, 2 anggota FKPM, dan 2 petugas Satpol PP petugas berhasil mengamankan sedikitnya 60 botol miras dari berbagai merek.
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
6 botol Arak AO ukuran besar
30 botol Arak AO ukuran kecil
4 botol Anggur Kolesom ukuran kecil
5 botol Anggur Merah ukuran besar
5 botol Anggur Merah ukuran kecil
5 botol Kawa-Kawa
3 botol Soju
2 botol Gilbeys
Kompol Anton menegaskan, selain untuk menyita miras, operasi ini digelar sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi kejahatan jalanan, seperti tawuran, peredaran narkoba, balap liar, aksi geng motor, serta tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (C3).***





