KABARPEMUDA.id—Dewan Penasehat APDESI Kabupaten Sumedang, Irjen Pol (purn) Drs.Adang Rochjana menanggapi peristiwa pemukulan oleh Kades terhadap warganya. Adang yang ditemui disela-sela kegiatan Rapat Kerja Cabang APDESI Kab.Sumedang Kamis (8/12/2022) di Aula Bumi Perkemahan Pamindangan Gadjahdepa, Desa Galudra Kecamatan Cimalaka, Sumedang.
Menurut Adang, dirinya selaku penasehat Apdesi menyebutkan bahwa, Dewan Penasehat akan mendampingi, tapi juga, bahwa kalau ternyata dia bersalah, apa salahnya. Kalau dia betul, apa betulnya. Kewenangan itu ada di penyidik.
“Dalam arahan tadi, saya sampaikan. Luka dimulut gampang disembuhkan, tapi luka akibat mulut, itu yang sulit disembuhkan, apalagi urusan perasaan hati,” ujarnya.
Menurutnya, Dewan penasehat Apdesi akan serahkan kepada hukum, cuman kalau proses penahanan itu tidak wajib, ketentuannya jelas, supaya tidak mengulangi perbuatan.
“Sekarang pak Kuwu Sarimekar enggak akan mengulangi, dan tidak akan melarikan diri. Jadi kita sampaikan ke penyidik, kita tidak akan melarikan diri dan tidak akan menyulitkan proses hukum dan sudah saya sampaikan kalau masih pada batas bisa dirundingkankan harus dijadikan pertimbangan karena ada restorative justice selesaikan melalui itu,”terangnya.
“Yang jelas saya harus bisa melindungi harkat martabat masyarakat baik itu yang dianggap sebagai korban atau pelaku, cari solusinya gimana baiknya. Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC APDESI, Welly Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan penangguhan penahanan untuk Kades Sarimekar itu.***