KABARPEMUDA.ID – Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA) menduga ada 3 bangunan liar di Garut berupa menara telekomunikasi yang tak memiliki izin.
Diantaranya, milik PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk dan milik PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) yang terlatak di Kampung Pasir Tua Desa Jayamukti Kec. Cihurip, Kampung Cijagra Desa Mekarwangi Kec. Churip dan Kampung Pasanggrahan Desa/Kecamatan Cihurip.
Dalam keterangannya, Koswara Hanafi Ketua Umum LSM PEMUDA menyebutkan bahwa 3 (tiga) bangunan menara telekomunikasi yang ia temukan tersebut, dibangun tanpa mengantongi ijin terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Adapun ijin yang dimiliki oleh perusahaan penyelenggara menara telekomunikasi tersebut dikabarkan baru mendapat persetujuan warga atau lingkungan setempat saja, tapi ijin dari Pemda Garut dikabarkan belum ada.
Namun anehnya, ujar dia, bangunan menara telekomunikasi dibiarkan begitu saja tanpa ada teguran ataupun sanksi dari Pemda Garut selaku Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan.
Sehingga Koswara menduga kasus pembangunan menara telekomunikasi tanpa ijin ini ada yang membekingi baik dari oknum pejabat maupun dari oknum aparat.
Menurutnya, membangun menara telekomunikasi tidak bisa sewenang-wenang dan seenaknya saja.
Memang kata dia, pembangunan Menara Telekomunikasi adalah merupakan tulang punggung infrastruktur digital Indonesia.
Namun, prosesnya harus mengikuti regulasi untuk memastikan keamanan, keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Pembangunan Menara Telekomunikasi juga bukan sekedar formalitas, melainkan jaminan bahwa menara dibangun sesuai standar teknis, tata ruang dan aspek hukum,” ungkap Koswara.
Koswara secara tegas, meminta agar Bupati Garut yang baru saja terpilih dan dantik untuk menunjukan taringnya dengan menertibkan dan membongkar 3 (tiga) bangunan menara telekomunikasi tersebut.
” Harus nyata kinerjanya, atau bukan hanya sekedar pencitraan saja di media sosial,” kata Koswara.
Dikatakan, ijin mendirikan menara telekomunikasi sipatnya wajib memenuhi UU Nomor 36/1999 Tentang Telekomunikasi, Permenkominfo No. 14/2021 dan Perda Setempat.
“Pembangunan Menara Telekomunikasi sebelum ijin terbit, harus dibongkar paksa karena tidak mematuhi kepatuhan hukum beserta seluruh dampaknya,” ujar Koswara. ***





