KABARPEMUDA.id – Disnakertrans Kabupaten Sumedang ingatkan perusahaaan terkait tunjangan Hari Raya (THR ) para pekerja/kayawan, jelang idulfitri 1445 Hijriyah seluruh perusahaan harus sudah terbayarkan.
Ditemui dikantornya pada Kamis, (26/03/2024), Bambang Setiawan selaku Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan monitoring untuk pembayaran THR ke beberapa perusahaan.
Selain itu juga, dilakukan sampling dibeberapa daerah seperti Ujungjaya, Simpang, Cimanggung, Rancaekek dan Kawasan Industri Dwipapuri.
“Dari hasil monitoring sementara ini rata- rata perusahaan memang tidak bermasalah dalam pembayaran THR dan mereka rencana 7 hari sebelum hari Ha itu sudah dibayarkan, jadi maksimal pada tanggal 5 April 2024 mereka itu sudah selesai,” ucapnya
Ia pun menegaskan, kalau misalkan ada pekerja yang memang tidak dibayarkan THR nya atau dibayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan, maka kami Disnaker menyediakan posko pengaduan THR dan itu sudah ada barcode bisa di scan langsung masuk ke unit pengaduannya dan link itu pun terhubung langsung dengan Kementerian dan Disnakertrans Provinsi Jabar.
“Nanti pengaduan pekerja / karyawan itu akan diterima oleh Kementerian dan Disnakertrans Provinsi sehingga akan ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” lanjut Bambang
Dikatakan, kalau untuk THR perusahaan yang terkena pasca puting beliung untuk Kwalram 1 sudah terkomfirmasi, mereka sudah ada kesepakatan bahwa THR akan dibayarkan 100%.
“Sementara untuk Kahatex sendiri belum melakukan konfirmasi dan memang kami rencana hari senin akan monitoring ke Kahatex, bagaimana untuk THR ini,” ujarnya.
Menurutnya sejauh ini dari Kahatex sendiri belum ada pengaduan atau keluhan dari pihak pekerja.
“Kemungkinan prediksi kita, mungkin Kahatex akan sama juga membayarkan tapi kita lihat nanti hasil monitoringnya seperti apa,” tutup Bambang dalam penjelasannya. ***