SUMEDANG,KABARPEMUDA.id — Usai sukses menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak berbasis digital di 92 desa pada 28 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kini mengalihkan fokus untuk mengawal gelaran Pilkades susulan di Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal.
Hari pemungutan suara untuk Desa Cimanintin dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 November 2026. Kepastian ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Sumedang yang menjadi payung hukum dimulainya kembali seluruh tahapan kontestasi tingkat desa tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, mengonfirmasi bahwa rangkaian tahapan Pilkades Cimanintin telah bergulir sejak Senin (2/11/2026).
“Tahapan diawali dengan pembentukan panitia pemilihan pada 2–3 November, yang kemudian disusul dengan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa,” ujar Widodo saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (3/11/2026).
Setelah proses pendaftaran, tahapan berikutnya akan diisi dengan bimbingan teknis (bimtek) bagi operator, panitia Pilkades, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rangkaian dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan masa kampanye, sebelum akhirnya bermuara pada hari pencoblosan.
“Insyaallah pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 25 November 2026. Karena ini merupakan pemilihan susulan yang hanya melibatkan satu desa, pelaksanaan bimtek dan koordinasi teknis cukup dipusatkan di tingkat desa,” jelasnya.
Rencana pelaksanaan Pilkades ini disambut antusias oleh warga Desa Cimanintin. Kehadiran kepala desa definitif dinilai vital untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan dan percepatan pembangunan di tingkat tapak. Masyarakat pun menyampaikan apresiasi atas respons cepat Bupati Sumedang yang mengakomodasi permohonan pelaksanaan Pilkades tersebut.
“Masyarakat tentu menyambut baik karena kerinduan mereka akan kepemimpinan desa yang definitif akhirnya terwujud. Warga juga mengapresiasi langkah Pak Bupati yang merespons cepat aspirasi dari bawah,” tutur Widodo.
Dinamika Persyaratan Administrasi
Sebelumnya, kontestasi politik di Desa Cimanintin sempat tertunda akibat dinamika pada tahap verifikasi awal. Pada 5 September 2026 lalu, empat pendaftar yakni Herawati, Idar Darsiti, Ade Tedi Setiadi, dan Herlan Wiarna dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi. Walhasil, gelaran Pilkades di desa tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam gelombang serentak 28 Oktober.
Kini, dengan terbitnya keputusan baru dari Bupati Sumedang, DPMD mengintensifkan pengawasan agar seluruh prosedur berjalan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Widodo berharap seluruh tahapan dapat terlewati tanpa hambatan, para pendaftar mampu memenuhi kualifikasi administratif, dan warga dapat menyalurkan hak pilihnya secara optimal.
“Harapan kami, Pilkades Cimanintin berjalan kondusif, jujur, dan adil. Semoga seluruh proses ini melahirkan pemimpin yang legitimate sesuai aspirasi masyarakat,” pungkasnya.***





