Kemenhaj Sumedang Mulai Geber Persiapan Haji 2027: 110 Masuk Kuota Utama, 257 Bersiap di Daftar Cadangan

SUMEDANG,KABARPEMUDA.id — Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sumedang resmi mengawali rangkaian persiapan pemberangkatan calon jemaah haji untuk musim ibadah tahun 1448 H / 2027 M. Berdasarkan alokasi data resmi, Kabupaten Sumedang mendapat jatah kuota reguler sebanyak 110 jemaah, di samping 257 calon jemaah lain yang ditempatkan dalam skema cadangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Sumedang, H. Agus, kepada Wartawan, Selasa (3/11/2026).

Bacaan Lainnya

H. Agus merincikan bahwa kuota utama sebanyak 110 orang tersebut mencakup gabungan dari kategori jemaah lunas tunda, jemaah reguler murni, serta jemaah prioritas lanjut usia (lansia). Sementara itu, 257 jemaah yang masuk dalam daftar cadangan juga telah dihimbau untuk mengantisipasi potensi percepatan keberangkatan.

“Merujuk pada data resmi yang telah didistribusikan, alokasi utama untuk Kabupaten Sumedang tercatat sebanyak 110 jemaah. Angka ini mencakup kategori lunas tunda, reguler, dan prioritas lansia. Di luar itu, terdapat pula 257 calon jemaah dalam data cadangan terbaru yang turut kami persiapkan,” ujar H. Agus.

Saat ini, para calon jemaah yang terakomodasi dalam kuota reguler sedang menjalani tahapan krusial, meliputi uji kesehatan (istithaah), pemberkasan administrasi, penerbitan paspor, hingga pengurusan visa dan perekaman data biometrik (bio visa).

Bagi 257 calon jemaah dalam daftar cadangan, pihak Kemenhaj Sumedang telah melayangkan sosialisasi resmi terkait pemenuhan syarat dan kesiapan teknis. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis di atas bermaterai mengenai kesediaan atau ketidaksediaan untuk diberangkatkan sewaktu-waktu.

Di saat yang sama, kelompok cadangan ini juga diinstruksikan untuk segera menyelesaikan pengurusan paspor, pemeriksaan medis, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

“Informasi dan arahan telah kami sampaikan secara terukur kepada seluruh jemaah di daftar cadangan. Kami mendorong mereka agar mengambil langkah proaktif dalam melengkapi persyaratan administrasi maupun kesehatan sejak dini,” jelasnya.

Kesetaraan Layanan dan Krusialnya Syarat Istithaah

H. Agus menegaskan, Kemenhaj Sumedang berkomitmen menerapkan prinsip kesetaraan penuh dalam pembinaan dan pelayanan. Tidak ada perlakuan khusus maupun pembedaan antara calon jemaah yang tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan jemaah mandiri.

Sejauh ini, institusinya telah menggelar dua kali pertemuan konsolidasi guna membekali calon jemaah dengan sosialisasi komprehensif, mencakup kesiapan fisik, mitigasi kesehatan, hingga regulasi administrasi terbaru.

Mengakhiri keterangannya, H. Agus menggarisbawahi pentingnya pemenuhan syarat istithaah kesehatan sebagai kriteria mutlak. Menurut aturan yang berlaku saat ini, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) hanya dapat dilakukan apabila jemaah telah dinyatakan lolos uji kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan kini menerapkan standar yang sangat ketat. Status istithaah merupakan syarat penentu sebelum jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji. Oleh karena itu, kami mengimbau jemaah yang terdaftar agar segera melakukan pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk, seperti Labkesda maupun puskesmas setempat,” tegas H. Agus.

Langkah percepatan ini diharapkan mampu memastikan seluruh calon jemaah haji asal Kabupaten Sumedang baik kuota utama maupun cadangan memiliki kesiapan matang, baik secara fisik, administratif, maupun spiritual, menjelang keberangkatan ke Tanah Suci pada 2027 mendatang.***

Pos terkait