KABARPEMUDA.id– Terduga Pengedar obat-obatan terlarang berhasil diringkus Anggota Koramil 1004/Tanjungsari pada Jumat sore (14/4/2023).
Penangkapan itu dilakukan saat ngabuburit, tepatnya pukul 17.00 WIB.
Informasi yang diperoleh kabarpemuda.id dari Dandim 0610/ Sumedang, Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rangkuti, yang mengatakan bahwa anggotanya berhasil meringkus penjual obat-obatan terlarang di Kecamatan Tanjungsari, Sumedang.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah warung ada transaksi obat-obatan, di sebuah Warung berlokasi di Dusun Pandaysari RT 01/01, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari.
“Anggota kami mendapatkan informasi itu, kemudian datang ke lokasi. Kenyataan di lokasi sesuai dengan apa yang diinformasikan,” kata Dandim Jumat malam.
Akhirnya dua orang berhasil diamankan dari lokasi itu ke Mapolsek Tanjungsari.
Kedua orang itu adalah Muhammad Noval (26), warga Kecamatan Lumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dan Hendra (26) juga dari daerah yang sama.
Dari kedua terduga pengedar diamankan ribuan butir obat terlarang. Diantaranya 341 butir Tryhex, 276 butir Dextro, dan 1.125 butir Tramadoc HCI, serta sejumlah obat batuk cair saset, dan obat-obatan lainnya yang jumlahnya belasan butir.
“Kami tanya siapa target penjualan obat-obatan itu, mereka menyebut targetnya adalah para pemuda di wilayah itu,” ungkap Dandim.
Dengan peristiwa itu, kini kedua terduga pelaku telah mendekam di Mapolsek Tanjungsari, untuk selanjutnya, Polisi kini melakukan penanganan perkara ini.***