Dua WNA Warga Nigeria Divonis 1 Tahun Penjara

IST

KABARPEMUDA.id – OBE dan CKC yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria divonis hakim satu tahun penjara dan didenda lima juta rupiah.

Sebelumnya, kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengamankan OBE dan CKC pada (11/7/2023) lalu. Mereka diamankan di kecamatan Cipanas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang WNA yang meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Setelah dicek ternyata dokumen keduanya bermasalah, karena sudah tidak memiliki lagi izin tinggal lagi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar mengatakan, dua WNA itu divonis
satu tahun dan denda Rp 5 juta rupiah dan menunggu dari mereka pengajuan banding selama 7 hari.

“Mereka diberi waktu selama 7 hari untuk banding, sehingga putusannya belum final. Kalau mereka tidak banding maka putusannya jelas. Selain itu jika tidak sanggup bayar denda mereka juga kena tambahan kurungan satu bulan,” kata Wijay, Jumat, (15/12/2023).

Nantinya, lanjut Wijay, bila putusan tersebut final, OBE dan CKC bakal menjalani masa kurungan di Lapas Cianjur baru kemudian setelah habis masa penahanan akan dideportasi.

Wijay berharap, dengan sanksi tegas yang diberikan kepada WNA asal Benua Afrika itu dapat menjadi perhatian bagi WNA lainnya yang datang ke Cianjur.

“Ini menjadi contoh untuk Warga Negara Asing (WNA) dan mudah-mudahan menjadi efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah membenarkan, telah memberikan vonis kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC.

“Betul sudah disidang 3 hari lalu. Mereka divonis satu tahun penjara karena melanggar undang-undang keimigrasian,”pungkasnya.

Pos terkait