Dugaan Pelanggaran: Kios Pupuk CV Cahaya Efendi Tani Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET dan Dipaketkan

KABARPEMUDA.ID — Ditengah upaya Kementerian Pertanian Republik Indonesia memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, dugaan praktik penyelewengan justru ditemukan di tingkat penyalur.

Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Urea bersubsidi di tingkat kios sebesar Rp180.000 per kuintal. Namun, fakta di lapangan diduga berbanding terbalik.

Berdasarkan penelusuran, Kios CV Cahaya Efendi Tani yang berlokasi di Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, diduga melanggar aturan. Kios tersebut disinyalir menjual pupuk bersubsidi di atas HET serta menerapkan sistem penjualan paket (bundling) bersama pupuk non-subsidi.

Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi semacam ini dapat dijerat tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara, serta denda mencapai miliaran rupiah.

Secara hukum, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur bahwa setiap pihak yang memperdagangkan barang dalam pengawasan seperti pupuk bersubsidi secara melawan hukum, dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, praktik penjualan di atas HET maupun bundling ilegal tergolong sebagai tindak pidana ekonomi.

Ketua DPW LSM Abdi Lestari (ABRI) Jawa Barat, Abdul Hanafi, menegaskan bahwa penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan para petani.

“Kami dari DPW LSM ABRI Jawa Barat terus mengawal pendistribusian pupuk bersubsidi di tingkat kios. Kami menemukan indikasi penyalahgunaan oleh CV Cahaya Efendi Tani di Desa Arjasari, yaitu menjual pupuk bersubsidi seharga Rp220.000 per kuintal, jauh di atas HET resmi pemerintah sebesar Rp180.000,” ujar Hanafi, Sabtu (25/7/2026).

Hanafi menambahkan, temuan ini diperoleh berdasarkan laporan dari empat Kelompok Tani (Poktan) di Desa Sukahaji dan Desa Arjasari.

“Atas temuan tersebut, kami akan melayangkan somasi kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti. Ini sangat merugikan petani,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Cahaya Efendi Tani maupun instansi terkait belum memberikan konfirmasi resmi. (Pandi)

Pos terkait