Dugaan Pemerasan Perizinan hingga TPPU, Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polri

Fhoto: Istimewa

JAKARTA,KABARPEMUDA.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang perizinan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk periode 2025–2026.

Bacaan Lainnya

Keputusan penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026). Penetapan status hukum ini diambil setelah penyidik melangsungkan gelar perkara, memeriksa 30 saksi, serta meminta keterangan dari empat ahli di bidang hukum pidana, hukum korporasi, linguistik, dan tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagaimana dilaporkan Suara.com, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di empat lokasi strategis, meliputi Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta dua kediaman pribadi milik pihak terafiliasi berinisial HA dan RP.

“4 Modus Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang”

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Sitti Husniah disinyalir memanfaatkan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengintervensi izin usaha dan bangunan demi keuntungan finansial serta fasilitas pribadi melalui perantara pihak ketiga.

Melansir laporan Suara.com, Kortastipidkor Polri mengidentifikasi setidaknya empat rangkaian konstruksi perkara utama:

“Dugaan Pungutan Liar Izin Ruang Perumahan (PKKPR)”

Bupati diduga menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa untuk menyetorkan daftar pemohon Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Para pengembang perumahan kemudian diwajibkan membayar “tarif” berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang hendak dibangun. Dari skema ini, Sitti Husniah diduga menerima aliran dana mencapai Rp100 juta dari PT Royal Persada dan Rp50 juta dari PT Renjana yang diserahterimakan melalui sopir pribadinya.

“Dugaan Pungutan Berkedok CSR Gerai Minimarket”

Dalam pembentukan gerai minimarket Indomaret, Sitti Husniah diduga mengarahkan pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan perantara berinisial HA. Di bawah instruksi Bupati, HA meminta pungutan senilai Rp85 juta per gerai baru dengan alibi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Indomaret tercatat telah menyerahkan dana total sebesar Rp850 juta dalam tiga kali transaksi. Penyidik menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk pembiayaan rumah pribadi Bupati di kawasan Waterfront Makassar serta pembelian satu unit armada Toyota HiAce.

” Diduga Inisiatif Diskon 70 Persen dan Kickback Proyek Ambulans”

Terkait pengeluaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk site plan Sakura 2 Perumahan Royal Spring, Bupati disinyalir meminta imbalan berupa satu unit rumah seharga Rp1,4 miliar dengan potongan harga 70%. Sitti Husniah mengakuisisi rumah tersebut atas nama pihak ketiga senilai Rp420 juta. Menurut laporan Suara.com, uang pelunasan rumah tersebut disinyalir bersumber dari kickback PT API atas pemenangan proyek pengadaan 6 unit armada ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 yang bernilai Rp3,8 miliar.

“Sponsorship Diduga Paksa Acara Daerah”

Sebelum proses audiensi perizinan gerai minimarket dilangsungkan, Bupati diduga meminta dana komitmen berupa sponsorship senilai Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk mendukung gelaran Beautiful Malino. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening penyelenggara acara (event organizer).

“Dugaan Peran Tersangka dan Jeratan Pasal”

Penyidik menegaskan bahwa Sitti Husniah bertindak diduga sebagai pemrakarsa utama yang diduga memanipulasi regulasi perizinan demi memeras para pelaku usaha. Sementara itu, sosok berinisial HA berkedudukan sebagai agen perantara (broker) yang mengeksekusi penagihan, penerimaan, hingga pengelolaan dana hasil pemerasan.

Atas dugaan perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain dugaan pelanggaran korupsi dan gratifikasi, pihak kepolisian menetapkan persangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Seperti dikutip dari Suara.com, hingga saat ini penyidik terus menelusuri potensi tindak pidana lainnya serta aliran aset (asset recovery) hasil kejahatan tersebut.***

Pos terkait