Dugaan Penganiayaan Bermotif Kesalahpahaman di Cinambo: Korban Alami Luka Bacok di Kepala

Foto: Net/Antara

KABARPEMUDA.ID — Suasana malam di Kawasan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, mendadak mencekam setelah insiden dugaan penganiayaan melanda warga setempat pada Minggu (20/9/2026) malam.

Tokoh Pemuda di Kecamatan Cinambo, Rizki Brave yang juga Ketum Himpunan Pemuda Aktivis Indonesia (HIPADI) menuturkan, peristiwa penyerangan yang melibatkan senjata tajam tersebut, diduga dipicu oleh kesalahpahaman pasca-kegiatan malam puncak peringatan HUT Kemerdekaan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan dokumen Laporan Polisi bernomor LP/31/IX/2026/Jbr/Restabes Bdg/Sek. Cinambo, korban bernama Sandi Herdiana (33), warga Buahbatu, resmi melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Cinambo,” ujarnya.

Terlapor dalam kasus ini, kata dia, teridentifikasi atas nama Azmi alias Ami.

“Peristiwa bermula saat timbul gesekan dan kesalahpahaman pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Kala itu, jajaran pengurus Karang Taruna menyambangi lokasi berkumpulnya terlapor guna mengklarifikasi alasan terlapor mencari Ketua Karang Taruna Sindang Sari II, Rama. Meski sempat ditengahi, potensi konflik rupanya tak sepenuhnya padam,” tutur dia.

Eskalasi berlanjut pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Lapang Serbaguna RT 003/RW 004, Kelurahan Sukamulya.

Korban bersama dua rekan lainnya mendatangi terlapor untuk kembali menanyakan permasalahan sebelumnya.

Namun, situasi justru memanas lantaran terlapor diduga tidak terima atas kedatangan tersebut.

Terlapor yang tersulut emosi disinyalir melakukan aksi kekerasan fisik menggunakan sebilah balok kayu terhadap Rama.

“Tak berhenti di situ, terlapor kemudian menguasai sebilah golok milik warga yang berada di lokasi kejadian dan mengarahkannya ke arah korban,” ucapnya mengutip isi berkas laporan.

Sandi mengalami penganiayaan hebat berupa serangan senjata tajam yang mendarat di bagian kepala. Korban menderita empat luka sabetan berdarah di area kepala atas, serta trauma pusing akibat hantaman pukulan di bagian dada.

“Atas kejadian memprihatinkan tersebut, korban langsung melayangkan laporan resmi ke Markas Polsek Cinambo guna menuntut proses hukum secara tuntas,” kata dia.

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Laporan tersebut telah diterima dan disahkan oleh Kepala SPKT II Polsek Cinambo, Aipda Saepul Jaenudin.

Pihak kepolisian pun komitmen akan melakukan penanganan perkara secara profesional. ***

Pos terkait