KABARPEMUDA.ID – Kantor DPRD Kabupaten Indramayu mendadak menjadi “zona panas” hukum. Rabu (10/6/2026), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan besar-besaran di markas para wakil rakyat tersebut.
Operasi ini menjadi sinyal keras bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) tahun anggaran 2022 senilai Rp 16,8 miliar telah memasuki babak penentuan.
Tim penyidik Kejati Jabar yang tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB tidak memberikan ruang bagi pihak legislatif untuk bermanuver.
Selama lebih dari tiga jam, penyidik menyisir setiap sudut kantor guna memburu bukti-bukti yang selama ini mungkin terkubur.
Puncaknya, petugas keluar dari gedung dengan membawa koper yang diduga berisi dokumen krusial terkait alur aliran dana yang sarat kejanggalan.
Sekretaris DPRD Indramayu, Dulyono, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa penyidik datang dengan surat tugas resmi yang tak bisa dibantah.
”Mereka meminta dokumen penting. Saat ini, bendahara kami sedang menuju kantor Kejati untuk menandatangani berita acara penyitaan. Kami hanya bisa menunggu apa saja materi yang disita,” ujar Dulyono di lokasi penggeledahan.
Penggeledahan ini bukan sekadar formalitas. Kasus yang berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini mengonfirmasi bahwa Kejati Jabar telah mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat adanya tindak pidana korupsi.
Angka Rp 16,8 miliar bukan nilai yang kecil. Publik kini mulai menuntut transparansi total terkait bagaimana dana sebesar itu digelontorkan di tengah polemik tunjangan perumahan yang diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Aksi “obrak-abrik” oleh Kejati Jabar ini menjadi tamparan telak bagi integritas DPRD Indramayu. Dengan disitanya koper-koper dokumen tersebut, teka-teki siapa “arsitek” di balik skandal ini diprediksi akan segera terungkap.
Apakah ini menjadi ujung dari karier politik pihak-pihak yang terlibat, atau justru akan menyeret lebih banyak nama ke balik jeruji besi? Publik kini sepenuhnya menanti langkah kejaksaan dalam menetapkan tersangka utama.***





