KABARPEMUDA.id– Sidang Kasus Dugaan Korupsi PUPR kabupaten Sumedang tahun 2019 masih dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi yang terlibat dalam kegiatan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 pada Rabu (5/3/2023)
Sidang dimulai pada pukul 09.25 WIB bertempat di ruang sidang IV PN Tipikor Bandung, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman SH., MH. Sebelum melakukan pengambilan sumpah untuk para saksi, Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kepada para saksi perihal keterlibatan dan keterkaitan para saksi dengan kegiatan ini, serta para saksi diperkenalkan biodata di depan sidang.
Empat dari Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Anggiat Sautma, SH., Kepala Sub Seksi Penuntutan upaya hukum luar biasa dan Eksekusi Kejaksaan Negeri Sumedang.
Secara umum keempat saksi merupakan korban “tunjuk” dari awal, yaitu sejak pra pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi itu memasuki pengajuan dokumen tender.
Saksi pertama Yendra Georgita yang merupakan Karyawan di PT.Makmur Mandiri Sawargi (MMS) yang notabene pemenang tender dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dirinya mengaku bahwa PT.MMS mendapatkan ijin darinya melalui Erlan perihal namanya digunakan sebagai Pendamping K3 untuk pekerjaan jalan di Sumedang.
“Saya diminta oleh atasan saya Pak Erlan, bahwa untuk kegiatan di Sumedang namanya sebagai pendamping K3,” ungkapnya.
Namun, saat JPU menunjukkan beberapa lembar dokumen kepada Saksi Yendra dan menanyakan tandatangan yang terdapat di dokumen, dirinya mengaku itu bukan tandatangannya.
“Saya tidak pernah menandatangani kontrak apapun, yang saya lakukan hanya menyerahkan dokumen KTP, NPWP, dan Ijazah kepada atasannya, selebihnya saya tidak tahu,” terang Yendra.
Dalam dokumen yang ditunjukan oleh JPU terkait riwayat pekerjaan, seluruh pengalaman kerja yang terdapat dalam data itu dibantah oleh Saksi dan mengaku tidak pernah mengerjakan pekerjaan seperti yang disebutkan oleh JPU dalam riwayat pengalaman pekerjaan itu.
Hal serupa juga ternyata berlaku pada Saksi yang Kedua, Arif Lukman Hakim, dirinya mengaku bahwa tidak tahu menahu tentang dokumen tender yang ditunjukan. Arif hanya ingat bahwa pernah memberikan dokumen KTP, NPWP dan Ijazah kepada Luky untuk syarat tender. Meskipun Saksi Arif dicecar oleh Penasehat Hukum terdakwa H.Usep Saefudin, Richard Kangae Keytimu, SH yang menanyakan tentang sertifikasi yang dimiliki Saksi, Arif mengaku hal itu baru diketahuinya setelah ada pemeriksaan dari Kejari Sumedang bahwa dirinya memiliki sertifikat keahlian.
Baru Tahu Setelah Diperiksa
Saksi Ketiga, Idan Hastaman yang mengaku sangat tidak tahu dengan perjalanan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT.MMS tersebut.
“Saya tidak tahu sewaktu data-data saya termasuk ijazah dipinjam, yang jelas bahwa data saya itu akan dipinjam untuk kepentingan tender,” ujar Idan.
Saat ditanya perihal fee yang diterima olehnya, Idan menyatakan bahwa dirinya tidak menerima sedikitpun uang dari pinjam data tersebut.
Saksi keempat Supriyadi adalah saksi terakhir yang dihadirkan oleh JPU merupakan kerabat dekat H.Usep Saefudin.
Dalam kesaksiannya, Supriyadi mengaku pernah bekerja bersama H. Usep Saefudin untuk kegiatan pekerjaan pengaspalan jalan. Namun menurutnya itupun sudah lama sekira tahun 2011-2013 atau selama 2 (dua) tahun.
Supriyadi menyatakan bahwa dirinya bekerja dengan H.Usep Saefudin yang dikenalnya sebagai Direktur CV.Hegar.
“Lebih kurang dua tahun saya bekerja proyek dengan pak H.Usep, setelah itu saya alih profesi menjadi pedagang es campur di Jatinangor,” terangnya.
Saat ditanya perihal sertifikasi miliknya yang digunakan untuk persyaratan tender, Supriyadi mengaku tidak tahu jika dirinya memiliki sertifikat keahlian bidang jalan.
“Saya baru tahu kalau saya punya sertifikat keahlian bidang Jalan, pada saat pemeriksaan di Kejari Sumedang,” katanya.
Sidang lanjutan kali ini terbilang cukup singkat dan tidak memakan waktu lama. Secara keseluruhan jalannya sidang hanya sekira 50 menit.
Dari jalannya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 kali ini, terungkap bahwa keempat saksi yang dihadirkan tidak mengetahui dan terlibat aktif dalam pengajuan dan pelaksanaan tender yang dilakukan oleh Dinas PUPR kabupaten Sumedang tahun 2019.
Majelis Hakim akhirnya menutup sidang dan menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.***