SUMEDANG,KABARPEMUDA.id — Forum Ormas dan Masyarakat Peduli Sumedang (FORMAS), Minggu (13/9) secara resmi mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip tabayyun, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah dalam menyikapi isu yang belakangan menyita perhatian publik di Kabupaten Sumedang.
Koordinator FORMAS, Ust. Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya memberikan apresiasi atas langkah responsif Gubernur Jawa Barat yang dijadwalkan turun langsung ke Sumedang guna melakukan peninjauan lapangan dan mengonfrontasi keterangan dari pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dinilai sebagai ikhtiar krusial dalam menghadirkan kejelasan hukum dan meredam keresahan masyarakat.
Meski menghormati temuan awal Inspektorat Jawa Barat yang menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran, FORMAS menilai perlunya verifikasi komprehensif atas pesan berantai yang terlanjur menyebar luas sejak 21 Agustus 2026. Pesan tersebut memuat narasi rinci mengenai dugaan peristiwa di rumah dinas, keterlibatan saksi, keberadaan CCTV, hasil visum, hingga penanganan administrasi kepegawaian.
Guna memastikan objektivitas, FORMAS merumuskan tujuh poin krusial yang memerlukan klarifikasi transparan dari otoritas berwenang:
Legalitas dan Asal-usul Informasi: Kepastian mengenai identitas dan pihak yang terlibat dalam “konsultasi masyarakat” sebagaimana tertuang dalam pesan berantai.
Status Hukum di Kepolisian: Kejelasan mengenai ada atau tidaknya laporan resmi yang masuk ke Polda Jawa Barat beserta progres penanganannya.
Pembuktian Medis: Konfirmasi faktual terkait ada atau tidaknya prosedur rekam medis atau visum terhadap pihak yang disebut sebagai korban.
Rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara: Penelusuran kebenaran peristiwa di rumah dinas, termasuk uji kelayakan bukti elektronik seperti rekaman CCTV.
Dasar Administratif Kepegawaian: Rincian alasan serta keabsahan prosedur hukum atas perubahan atau pemindahan tugas pegawai yang bersangkutan.
Proporsionalitas Pemeriksaan: Kepastian bahwa seluruh elemen, baik korban, terlapor, maupun saksi kunci, telah dimintai keterangan secara adil.
Akuntabilitas Metodologi Inspektorat: Transparansi parameter pemeriksaan Inspektorat, mencakup cakupan materi, daftar saksi, dan alat bukti yang melandasi kesimpulan akhir.
Ust. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa FORMAS tidak dalam kapasitas mengadili atau membenarkan spekulasi yang beredar. Pihaknya mendesak agar proses investigasi dilakukan melalui uji silang (cross-examination) yang melibatkan instansi Kepolisian, fasilitas medis, pemerintah daerah, serta dokumen administratif terkait dengan tetap menjaga hak-hak hukum dan privasi para pihak.
Apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa isu tersebut merupakan disinformasi atau hoaks yang disengaja, FORMAS mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak pembuat dan penyebar pertama sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, jika ditemukan fakta hukum baru, masyarakat berhak mendapatkan keterbukaan informasi secara utuh.
“Jika benar, buktikan secara hukum. Jika tidak benar, luruskan secara terbuka. Jika hoaks, ungkap sumbernya sesuai hukum. Jika masih dalam proses, mari kita hormati prosesnya,” tegas Dedi.
FORMAS berharap peninjauan langsung oleh Gubernur Jawa Barat mampu menyajikan kebenaran yang objektif, mengakhiri polemik publik, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sumedang.***





